TEMPO.CO, Makassar - Teka-teki status dua mahasiswi yang tertangkap sedang pesta sabu-sabu
bareng wakil rektor mulai terkuak. Rektor Universitas Hasanuddin
(Unhas) Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan kedua mahasiswi yang
ditangkap itu tidak berkuliah di Unhas. "Keduanya sama sekali tidak
tercatat ataupun terdaftar sebagai mahasiswa Unhas seperti yang ada
dalam pemberitaan," kata Dwia, Sabtu, 15 November 2014.
Menurut
Dwia, kesimpulan tersebut muncul setelah pihaknya menggelar pemeriksaan
pada catatan Biro Administrasi Akademik serta Biro Kemahasiswaan.
Adapun Musakkir, kata Dwia, sudah dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor
III. Dwia mengangkat Wakil Rektor I Junaedi Muhidong sebagai Pelaksana
Tugas Wakil Rektor III.
Dwia
menegaskan dirinya masih menunggu perkembangan penyelidikan kasus ini.
Hasilnya akan dijadikan dasar dalam mengambil tindakan di lingkungan
Universitas Hasanuddin. Apabila hasil proses hukum membuktikan bahwa
Musakkir dan dosen Unhas lainnya, Ismail Alrif, bersalah terlibat dalam
pesat sabu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap kedua dosen
itu.
Satuan
Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap Musakkir saat
menggelar pesta sabu bersama rekannya sesama dosen, Ismail Alrip, dan
seorang mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Jumat dinihari, 14 November
20140. Di kamar 312, polisi mendapati Musakkir dan Ismail sedang nyabu
bersama mahasiswi bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat
isapnya.
Wakil
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris
Muhammad Fajri Mustafa mengatakan hasil pemeriksaan terhadap bukti yang
ada dalam kasus pesta sabu itu sudah ada indikasi mengarah pada
penetapan tersangka. Apalagi pelaku tertangkap tangan dengan alat bukti
awal yang kuat.
"Tapi kami akan tetap menunggu keterangan resmi dari laboratorium forensik agar hasilnya lebih akurat," ujar fajri kepada Tempo,
Sabtu, 15 November 2014. Alasannya, kata dia, ada beberapa hal yang
harus dipenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk
hasil tes urine dari para pelaku.
sumber: Tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar