Ayo Dukung Serginho Van Dijk dkk di Vietnam

Inilah jadwal Timnas Indonesia saat berlaga di AFF Suzuki Cup 22 November-22 Desember 2015 di Vietnam dan Singapura.

Presiden Curhat di Twitter Tentang Megawati

Ia mengklaim selama 10 tahun ini ia sudah berupaya untuk menjalin komunikasi lagi dengan Mega namun Allah belum mengizinkan.

Pemerintah: Pilkada Tak Langsung Sesuai UUD 1945

Pernyataan pemerintah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Mualimin memberikan keterangan saat UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu diuji materi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang menginginkan pilkada dilaksankan melalui DPRD.

Profil Universitas Negeri Yogyakarta

Univeristas Negeri Yogyakarta (UNY) adalah Universitas "pecahan" dari Universitas Gadjah Mada.

Anis Matta: Kita Menangkan Empat Pertarungan

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, kembali menegaskan bahwa partai Koalisi Merah Putih masih solid. Kemenangan pertarungan keempat di parlemen yang salah satunya adalah mengenai RUU Pilkada yang telah diputuskan untuk dipilih melalui DPRD.

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 November 2014

Senin, 06 Oktober 2014

Tutorial Membuat Media Pembelajaran di Power Point

Ingin membuat media pembelajaran interaktif lewat Power Point tapi ga tau caranya?
Hari ini saya akan share video Tutorial Membuat Media Pembelajaran Interaktif di Power Point...Monggo disedot gan!!

Sabtu, 27 September 2014

Sejarah Kependudukan Dunia dan Indonesia

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqAbOp6T6_lhqa-qMLeTXUIKhSRdlvqfVCnivM_d_6twTBEHbdJPkaH3hGK0HS_EOze-xhoN4lLafnuEqroEKL45S_1RgCmoyQ4IlfGrLgCRJ9vJmHhMId0S2SIm9INw-5ehIHdzgVt4k/s1600/pemukiman-padat-penduduk.jpg
BAB 1
Pendahuluan
I.                  Latar Belakang
Masalah kependudukan sudah menjadi masalah global. Pertambahan penduduk yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kebutuhan hidup meningkat, sedangkan kualitas lingkungan semakin menurun. Hal tersebut mengakibatkan tidak seimbangnya antara persediaan sumber-sumber daya yang ada dengan kebutuhan sehingga kesejahteraan hidup kurang terwujud. Tanpa ada pengendalian laju pertumbuhan penduduk, suatu saat manusia akan mengalami kekurangan bahan makanan. Saat itu seluruh sumber daya yang ada tidak mampu menghidupi penduduknya secara layak atau kesejahteraan tidak terwujud. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, pertumbuhan penduduk harus dikendalikan dan perlunya usaha konservasi terhadap sumber-sumber daya alam.
Masalah kependudukan yang terjadi di dunia berimbas pula pada Negara bagian seperti Indonesia, bahkan di Indonesia lebih kompleks karena Indonesia termasuk negara kepulauan yang mempunyai lebih dari 13.666 pulau dan berbagai suku bangsa dengan adat dan lingkungan yang berbeda-beda. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-5 sesudah RRC, India, USSR, dan USA, sangat merasakan dampaknya. Banyaknya jumlah penduduk berdampak positif dan negative. Dampak positifnya adalah semakin banyaknya sumber daya manusia yang dapat mengabdikan diri untuk memajukan Negara disegala bidang. Namun jika pertumbuhan penduduk tanpa diimbangi dengan peingkatan kualitas sumber daya manusianya juga akan berdampak negative bagi Negara tersebut. Dampak negative itu sepertimunculnya masalah-masalah  kependudukan akibat kurangnya sarana untuk mengimbangi jumlah penduduk dan penyebarannya yang tidak merata, masalah social, dan sebagainya yang semakin lama semakin kompleks. Jika hal ini tidak segera ditanggulangi maka akan terjadi ledakan penduduk. oleh sebab itu, pertumbuhan penduduk harus dikontrol setiap saat agar dapat dikendalikan lajunya.

II.               Rumusan Masalah
a.       Bagaimana perkembangan penduduk dunia ?
b.      Bagaimana perkembangan penduduk Pulau Jawa ?
c.       Bagaimana perkembangan penduduk Indonesia ?

d.    Tujuan

a.       Menjelaskan perkembangan penduduk dunia.
b.      Menjelaskan perkembangan penduduk pulau Jawa.
c.       Menjelaskan perkembangan penduduk Indonesia.
   
BAB II
Pembahasan
A.    Sejarah Perkembangan Penduduk: Dunia dan Indonesia
1.      Perkembangan penduduk Dunia
Perkembangan jumlah penduduk dunia sangat erat kaitannya dengan perkembangan peradaban manusia dalam berinteraksi dengan alam sekitar. Ada tiga tahap perkembangan peradaban manusia hingga kini yaitu:
-          Jaman ketika manusia mulai mempergunakan alat-alat untuk menanggulangi kehidupannya. Jaman ini berlangsung beberapa juta tahun lalu yang terbagi atas jaman peralatan batu tua, batu muda, dan perunggu.
-          Jaman ketika manusia mulai mengembangkan usaha pertanian menetap yang mengubah kehidupannya yang semula dengan berburu dan nomaden menjadi bertani dan menetap disekitar pertanian tersebut.
-          Jaman mulainya era industrialisasi sekitar abad ke-17 sesudah Masehi yang ditandai dengan tumbuhnya pusat-pusat industry dan berkembangnya kota-kota permukiman manusia (Tomlison, 1965)
Pertumbuhan penduduk terlihat meningkat kira-kira pada 6000-9000 tahun lalu ketika teknik bertani sudah mulai dikenal dan menyebar dibeberapa bagian dunia yang memungkinkan produksi pangan meningkat sehingga manusia semakin makmur. Selain itu berkembangnya ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dalam mengolah sumber daya alam yang ada juga membuat kehidupan manusia semakin baik.
Revolusi petanian yang memungkinkan bertambahnya manusia melebihi jumlah 20 juta. Pada 6000 tahun yang lalu, yaitu kira-kira saat munculnya Kerajaan Mesir, penduduk manusia diperkirakan sudah mencapai 90 juta jiwa. Itu berarti sekitar 4000 tahun penduduk telah bertambah kira-kira 10-16 kali lipat. Di sekitar jaman kristus ditaksir penduduk sudah mencapai antara 200-300 juta jiwa dan pada tahun 1650 permulaan jaman modern jumlah itu menjadi sekitar setengah milyar jiwa. Pada permulaan jaman Revolusi Industri (1750) penduduk diperkirakan telah menjadi 728 juta jiwa.
Berkaitan dengan tahap perkembangan teknologi maupun peristiwa-peristiwa sosial ekonomi penting yang dialami penduduk dunia, maka sejak tahun 1650 Thomson dan lewis (1978) membagi periode perkembangan penduduk dunia ke dalam lima periode, yaitu:
1.      Periode 1650-1800
Ditandai dengan perkembangan teknik-teknik pertanian baru, pendirian pabrik-pabrik dalam tahap awal serta pengembangan sarana transportasi dan perhubungan, disertai dengan kestabilan politik yang relatif terjadi dibanyak negara di dunia. Penduduk dunia pada akhir periode ini diperkirakan sebanyak 900 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan penduduk 0,4 persen per tahun.
2.      Periode 1800-1850
Pertumbuhan penduduk dunia sudah menunjukkan variasi antara negara satu dengan yang lain maupun antara satu kawasan benua dengan kawasan benua yang lain. Di Eropa dalam waktu 50 tahun penduduknya bertambah sekitar 33,3 persen. Peningkatan penataan kehidupan politik dan ekonomi bangsa-bangsa pada masa ini mendorong stabilnya penyediaan pangan yang cukup bagi penduduk, di samping kesadaran kesehatan lingkungan.
3.      Periode 1850-1900
Ditandai dengan sudah banyaknya negara di dunia yang sudah melaksanakan sensus penduduk secara lengkap, sehingga data kependudukan dunia sudah semakin banyak dan reliabilitasnya semakin tinggi. Kemajuan teknologi pada masa ini semakin mendorong peningkatan produktivitas manusia. Pengorganisasian kehidupan sosial, ekonomi, dan politik penduduk negara-negara barat semakin nampak terutama daerah urban. Dalam periode ini juga telah mulai menurunnya tingkat fertilitas di beberapa negara, sudah timbul kesadaran dan keyakinan bahwa pertumbuhan penduduk sepenuhnya dapat dikendalikan dari tingkat kelahiran dan kematian.
4.      Periode 1900-1930
Peristiwa dunia yang membawa pengaruh demografis yang besar ialah Perang Dunia 1. Dalam peristiwa ini banyak penduduk yang meninggal di medan perang, ataupun meninggal karena buruknya keadaan ekonomi. Banyak negara yang dilanda penyakit yang menyebabkan kematian terutama infeksi.
5.      Periode 1930 sampai sekarang
Merupakan periode peledakan penduduk dunia yang cukup besar terutama setelah Perang Dunia II. Peningkatan pelayanan kesehatan semakin meningkat terutama dengan penemuan berbagai jenis obat anti biotika. Penemuan teknologi-teknologi modern semakin mendorong peningkatan kualitas hidup. Disatu pihak keadaan ini justru semakin mensukseskan usaha pengendalian penduduk negara-negara maju, namun sebaliknya di negara-negara yang belum maju terutama pada awal periode justru mendorong pertambahan penduduk yang cukup besar. Dalam periode inilah angka 4 Milyar dari jumlah penduduk dunia dicapai. Dalam periode ini pula, kesadaran akan penurunan tingkat kelahiran sebagai usaha menekan laju pertumbuhan penduduk, menjadi progam internasional yang mencakup hampir semua negara di dunia.
Jika penduduk dunia terus bertambah dengan kecepatan 2% setahun maka dalam sekitar tujuh abad lagi maka hanya akan ada tempat untuk duduk di dunia ini. Penduduk dunia tidaklah bertambah secara merata menurut tempat. Sebagian daerah bertambah secara cepat dari yang lainnya, jadi disamping jumlah, distribusi penduduk menurut geografi juga perl diperhatikan.
Terjadinya ledakan penduduk dimulai dari Eropa karena Revolusi Industri dimulai disana. Bangsa Eropa kemudian menyebar ke Amerika (utara sampai selatan), Australia, Afrika Selatan, dan Selandia Baru. Kemudian menjajah hampir seluruh dunia.
Perkembangan penduduk dunia mula-mula berjalan lambat hingga zaman modern dan kemudian berjalan dengan semakin cepat sepanjang sejarah manusia hingga tahun 2000. Sehingga pertumbuhan penduduk sulit dikendalikan dan akan berakibat pada ledakan penduduk.

2.      Perkembangan Penduduk Jawa Abad Ke-19 
 Indonesia, sekali pun untuk Jawa, informasi atau data demografi abad ke-19 yang tersedia sangat terbatas. Bahkan informasi yang sangat dasar seperti angka-angka jumlah penduduk sering merupakan sumber perdebatan. Para ahli pada umumnya berpendapat adanya under enumeration bagi angka-angka jumlah penduduk resmi awal abad ke-19. Namun angka-angka tersebut seperti angka "sensus" Raffles masih dipandang bermanfaat. Bahkan ada penulis-penulis yang walaupun mengakui angka Raffles terlalu rendah sebagai penduduk Jawa di permulaan abad ke-19, telah mengambil data "sensus" Raffles tersebut sebagai hitungan awal.
Breman berpendapat bahwa angka-angka pertambahan penduduk Jawa pada abad ke-19 atas dasar angka-angka resmi lebih tinggi daripada kenyataan yang sesungguhnya walaupun dibandingkan dengan abad-abad sebelumnya dan dengan masyarakat praindustri lainnya, Jawa mengalami pertambahan penduduk yang sangat cepat.
Alasan-alasan terpenting yang umumnya dikemukakan untuk menerangkan perkembangan penduduk cepat di Jawa berkisar pada:[1]
a.       Terjadinya perbaikan tingkat hidup dari penduduk pribumi;
b.      Meluasnya pelayanan kesehatan; kongkritnya adalah introduksi vaksinasi cacar; dan
c.       Perwujudan ketertiban dan perdamaian oleh pemerintah Belanda. 
Perkembangan penduduk dihubungkan dengan meningkatnya pengaruh sistem pemerintah kolonial Belanda terhadap berbagai lapangan kehidupan.
Berdasarkan sensus penduduk Indonesia, penduduk tahun 2010 menunjukkan jumlah 238,5 juta jiwa.Sebanyak 54,7 persen penduduk Indonesia atau sekitar 305,6 juta jiwa terpusat di area Pulau Jawa (Tempo.co, 8 Februari 2013). Kepadatan penduduk tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan pada 2010, kepadatan penduduk sudah terjadi di Jawa Barat sejak saat itu hingga dua dasawarsa mendatang. Yang mana pada tahun 2035, Jawa Barat diperkirakan akan menjadi provinsi terpadat dengan jumlah penduduk 57,1 juta jiwa.
Berdasarkan data proyeksi Badan Pusat Statistik, pertumbuhan penduduk di Jawa Barat 18,6 persen pada 2035. Kepadatan penduduk secara berurutan juga terjadi di Provinsi Jawa Timur 41,1 juta jiwa, Jawa Tengah 37,2 juta jiwa, Banten 16,03 juta jiwa, dan Jakarta 11,4 juta jiwa. Adapun pertumbuhan penduduk di Jakarta berada di kisaran 3,9 persen hingga 2035.
Dalam hal pertumbuhan penduduk sebenarnya pulau Jawa adalah daerah dengan pertumbuhan penduduk paling rendah dibanding dengan daerah-daerah lainnya, seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya. Namun untuk kepadatan, pulau Jawa-lah yang menempati posisi teratas pulau dengan penduduk tertinggi.
Bertambah padatnya penduduk pulau Jawa tidak terlepas dari meningkatnya proses urbanisasi khususnya ke Jakarta dan daerah penyanggah lainnya, di mana prosesnya meningkat setelah era 1980-an. Jika pada 1980, urbanisasi ke Jakarta mencapai 93,69 persen, kemudian meningkat menjadi 100 persen pada 1990 dan stabil 100 persen pada 1995.
Meskipun begitu, pulau Jawa masih unggul dalam tingkat migrasi keluar dengan 2,59% pada tahun 1980. Tingginya tingkat migrasi ini jelas berkaitan dengan semakin kritisnya jumlah penduduk masyarakat Jawa. Dilihat dari segi asal migran, yaitu pulau tempat tinggal sebelumnya, maka nampak bahwa mayoritas migran berasal dari pulau Jawa yaitu 61,88% pada tahun 1980. Kemudian disusul dengan pulau Sumatra dengan 16,49%. Dari uraian di atas sekiranya dapat dikatakan bahwa migrasi penduduk Indonesia identik dengan migrasi penduduk Jawa-Sumatra. Hal ini disebabkan karena volume serta arah migrasi di luar Jawa-Sumatra kurang memberi bentuk serta warna terhadap fenomena migrasi di Indonesia (Sunarto, 1985: 57)
Dalam hal migrasi masuk, lebih dari seperempat dari jumlah migran total di Indonesia telah memasuki Jakarta. Tidak kalah menariknya adalah ketiga provinsi di pulau Jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur. Ketiga provinsi yang amat padat ini menerima imigran dari provinsi lain luar pulau jawa sebesar 23,51% dari jumlah migran seluruh Indonesia.
Masuknya migran-migran dari luar pulau Jawa untuk meninggali pulau Jawa tidak lain karena faktor ekonomi. Banyak sekali kegiatan ekonomi yang berada di pulau Jawa dan juga aksesibilitas pulau Jawa sangat mudah dibanding daerah lainnya. Segala jenis moda transportasi lengkap di pulau Jawa untuk menunjang perekonomian. Dengan kemudahan ini pastinya harga-harga kebutuhan di Pulau Jawa bisa dikatakan murah dibanding pulau-pulau lainnya.
3.      Penduduk Indonesia Abad ke-20
Dalam zaman sebelum Indonesia merdeka, pengumpulan data jumlah penduduk yang lebih seksama mencakup seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan untuk pertama kali pada tahun 1920 yang dikenal sebagai Sensus Penduduk 1920. Sesudah itu berlangsung lima kali pengumpulan data penduduk melalui sensus yaitu satu kali sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1930, dan empat kali setelah Indonesia merdeka masing-masing pada tahun 1961, 1971, 1980, dan 1990. Data jumlah penduduk dari keempat sumber ini cukup dapat dipercaya.
Dalam masa 60 tahun terakhir antara 1930-1990 jumlah penduduk Indonesia hampir menjadi tiga (3) kali lipat. Suatu percepatan perkembangan penduduk telah terjadi di Indonesia dalam jangka waktu lima (5) dekade terakhir hingga tahun 1980. Namun pada periode 1980-1990 perkembangan penduduk Indonesia secara keseluruhan telah menurun menjadi sekitar 2,0 persen per tahun. Perkembangan penduduk tahunan yang sedang berlangsung dewasa ini lebih rendah di Jawa dibandingkan dengan kebanyakan pulau-pulau lain di luar Jawa.
Jumlah Penduduk di suatu Negara tidak terlepas dari masalah pertambahan penduduk alami. Dimana beberapa Negara berkembang mempunyai pertumbuhan penduduk yang sangat  tinggi (Sunarto, 1985: 1). Negara berkembang seperti Indonesia, angka pertumbuhannya berada dikisaran 2,3%, berbeda dengan Negara maju seperti Belanda, Inggris ataupun Jerman yang berada di angka kisaran -0,2%.
Dengan angka 2,3% maka Indonesia akan mengalami lonjakan jumlah penduduk yang tinggi. Berdasar pada hasil Sensus Penduduk Indonesia tahun 1980, jumlah penduduk Indonesia sebesar 147.490.000 jiwa. Kemudian menurut Sensus Penduduk Indonesia pada tahun 2010 penduduk Indonesia sudah berjumlah 238.500.000 jiwa. Kita bisa bayangkan betapa dahsyatnya perkembangan penduduk Indonesia dalam kurun waktu 30 tahun. Dengan jumlah tersebut Indonesia menempati posisi ke empat dengan jumlah penduduk Negara terbanyak. Kedudukan tersebut ternyata tidak berubah sejak tahun 1961.
Jumlah penduduk yang besar akan menimbulkan permasalahan apabila tidak dimanfaatkan dengan baik. Besarnya jumlah penduduk di Indonesia lebih merupakan beban daripada modal pembangunan. Hal ini disebabkan karena penduduk Indonesia bersifat konsumtif (Sunarto, 1985: 2). Selain konsumtif, masyarakat Indonesia dirasa masih belum mampu menciptakan lapangan pekerjaannya sendiri. Keadaan itu berbeda jauh dari Negara Jepang, yaitu jumlah penduduk yang besar merupakan kekayaan dan modal utama bagi lajunya pertumbuhan ekonomi. Banyak orang-orang Jepang membuka lapangan pekerjaan sendiri dengan berskala Internasional.
Besarnya jumlah penduduk di Indonesia dari sensus ke sensus terus meningkat, sedangkan daya dukung alam (kekayaan alam) yang tersedia tidak pernah bertambah, bersifat terbatas, sehingga makin lama makin menipis (Muhsinatun dkk, 2002: 24). Sehubungan dengan peningkatan jumlah penduduk dan penipisan sumber alam, kesejahteraan hidup pun semakin rendah dan akan menambah jumlah masyarakat miskin.
Besarnya jumlah penduduk juga akan berdampak pada penyempitan lahan hijau. Hal ini dikarenakan banyaknya orang yang membutuhkan lahan untuk pemukiman dan juga untuk membuka usaha, yang mana mengorbankan lahan terbuka hijau. Hal inilah yang menyebabkan kepadatan penduduk semakin tinggi. Kepadatan ini biasanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung. Di kota-kota besar harga tanah terus meninggi, sehingga hanya golongan ekonomi kuat yang mampu memiliki rumah, sementara golongan terbesar masyarakat tidak memiliki rumah yang layak, bahkan tidak sedikit yang tunawisma dan hidup sebagai gelandangan.
Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan perbaikan terpadu dari seluruh bidang kehidupan, dalam hal ini meliputi sarana kesehatan, sarana pendidikan, kebutuhan pangan.
1.      Sarana kesehatan
Pemenuhan sarana kesehatan perlu untuk dikaji lebih lanjut, apabila dalam pemenuhan sarana kesehatan tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan jumlah penduduk yang setiap tahun bertambah. Hal ini akan menjadikan sebuah masalah baru yang akan menambah masalah yang telah ada sebelumnya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan sarana kesehatan pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kualitas sarana kesehatan, diantaranya dengan membuat jaminan pemeliharaan kesehatan berupa asuransi sosial kesehatan seperti penduduk negara maju.
2.      Sarana Pendidikan
Kebutuhan akan pendidikan tidak dapat dipungkiri merupakan kebutuhan pokok penduduk yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka. Sebab hal ini sangat terkait dengan indikator laju pertumbuhan penduduk lainnya. Pemenuhan sarana pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat memenuhi permintaan masyarakat terutama bila terkait dengan laju pertumbuhan penduduk yang tiap tahun mengalami kenaikan. Sarana pendidikan ini digunakan untuk membentuk SDM yang tangguh untuk bersaing di dunia kerja. Pendidikan yang dapat membangun manusia Indonesia yang mampu mengantisipasi, melakukan prevensi dan adaptasi serta berjuang melawan pengaruh-pengaruh luar negeri agar tidak mengganggu kehidupan bangsa Indonesia. Namun, hal itu harus di dukung dengan dengan sarana dan prasarana yang memadai seperti memperkuat kelembagaan pendidikan dan fasilitasnya, program pendidikan berkualitas tersebar secara geografi, dan juga penguasaan pengetahuan ekonomi dasar dan ekonomi pembangunan yang benar.
3.      Kebutuhan Pangan
Kebutuhan pangan merupakan salah satu kebutuhan primer manusia yang tidak dapat ditunda lagi upaya pemenuhannya. Hal itu merupakan bagian yang penting terutama terkait dengan proses dan ciri makhluk hidup yaitu makan. Pertumbuhan penduduk, baik dunia maupun Indonesia menjadi permasalahn paling mendasar dalam pemenuhan pangan. Jika pertumbuhan penduduk tidak terkontrol, Indonesia akan menghadapi masalah penyediaan pangan dan pemeliharaan gizi masyarakat.
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat permintaan pangan yang tinggi. Sebetulnya, permasalahan pemenuhan kebutuhan pangan ini justru dapat menjadi peluang bagi Indonesia sebagai Negara agraris karena sebagian besar mata pencaharian penduduk tergantung pada sektor pertanian.
Perolehan pangan yang cukup sesuai norma gizi merupakan hak azasi manusia karena hidup dan kehidupan yang sehat adalah hak azasi manusia. Ketahanan pangan merupakan indikator kesejahteraan individu (keluarga) sehingga mestinya menjadi salah satu tujuan utama pembangunan. Ketahanan pangan sebagai prasyarat untuk pembangunan sumber daya manusia yang sehat menjadikannya sebagai instrumen pembangunan. Pembangunan hanya dapat berhasil jika dilaksanakan dan didukung oleh insan yang sehat dan produktif. Ketahanan pangan yang mantap juga esensial untuk menjaga stabilitas sosial-politik yang pada gilirannya berfungsi sebagai prasyarat pelaksanaan pembangunan.
Jumlah penduduk yang besar harusnya menjadi sumber kekuatan bagi negaranya dan bukan malah menjadi beban untuk negaranya. Bila penduduk yang berada di dalam Negara tersebut memiliki daya saing yang tinggi dan kompetensi yang teruji, secara otomatis penduduknya menjadi sumberdaya bagi negaranya. Ketika penduduk di suatu Negara telah menjadi sumberdaya bagi negaranya. Maka, ini merupakan suatu point penting berkenaan dengan ketahanan nasional di negaranya. Apa sebabnya? penduduk yang menjadi sumberdaya, mereka mempunyai kekuatan untuk dapat menghasilkan sesuatu ketika negara tersebut di embargo oleh negara lain.




BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian sejarah perkembangan penduduk baik di dunia, indonesia, maupun di Pulau Jawa, dapat ditarik kesimpulan bahwa penduduk selalu mengalami peningkatan dari zaman batu tua, batu muda hingga zaman perunggu pertambahan penduduk cukup signifikan. Pertumbuhan penduduk ini tak terlepas dari dukungan angka kelahiran yang tinggi dan angka kematian yang rendah. Laju pertumbuhan penduduk dunia meningkat dengan cepat dimulai pada tahun 1650, dimana revolusi pertanian mulai dilakukan sehingga terjadi peningkatan mutu kualitas hidup masyarakat luas. Revolusi pertanian pertama kali terjadi di Eropa dan mulai menyebar keseluruh negara-negara bagian.
Namun menjelang permulaan abad ke-20, dibeberapa negara barat telah terjadi penurunan tingkat kelahiran dan kematian. Namun sebaliknya di beberapa negara yang sedang berkembang justru tingkat kelahiran tinggi yang tidak dibarengi oleh tingginya tingkat kematian. Sehingga negara-negara berkembang cenderung berpenduduk banyak dan padat. Seperti halnya negara Indonesia, yang merupakan salah satu negara sedang berkembang yang memiliki jumlah penduduk besar ke-4 dunia dengan jumlah pulau lebih dari 13.666. namun jumlah penduduk terbesar ada di pulau Jawa, karena Pulau Jawa dilihat secara geografis letaknya sangat strategis dan subur. Selain itu juga sarana prasarana sosial di pulau jawa cukup memadai. Sehingga tingkat mutu hidupnya tinggi.
Melihat jumlah penduduk yang kian meningkat, maka pemerintah serta pihak –pihak yang menangani maslah kependudukan perlu menanganinya baik secara regional maupun internasional. Dimaksudkan agar pertumbuhan penduudk dunia dapat dikendalikan.


[1]Ibid.,hal.71





Disusun Oleh:
1.      Wulan Nurwitasari      12416244027
2.      Wiwit Wijanarsih        13416241013
3.      Lendi Tri Wijaya         13416241019
4.      Tati Nur Amanah        13416244012
5.      Fauzi Styobudi            13416244013
6.   Tista Veris Ayudiana   13416244014      
 
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014

Selasa, 15 Juli 2014

Interaksi Sosial Masyarakat Pedesaan

Kamis, 12 Juni 2014

Paper Craft Jaket UNY

Monggo yang mau buat kerajinan tangan Cube Craft ber-Jaket UNY !!! Tinggal download gambarnya !!

Rabu, 23 April 2014

Bukan Salah Rokku yang Mini, Tapi Otakmu yang "Mini"

Ilustrasi: okezone 

JAKARTA - Setiap orang berpotensi menjadi korban pelecehan seksual. Dari siswa taman kanak-kanak yang tidak berdaya, hingga mahasiswa yang sudah dewasa.

Menurut salah satu laporan American Association of University Women (AAUW), laki-laki maupun perempuan rentan mengalami pelecehan seksual. Karena itulah, penting bagi kita memahami berbagai fakta tentang pelecehan seksual di kampus, seperti yang dilansir AAUW, Rabu (23/4/2014).

Hasil riset AAUW menunjukkan, banyak mahasiswa mengalami pelecehan seksual saat di kampus. Bentuknya, mulai dari tindakan seksual yang tidak diinginkan hingga pemaksaan atas hubungan seksual.

Berbagai pengalaman ini membuat mahasiswa, khususnya perempuan, merasa bingung, marah, tidak nyaman dan kecewa dengan pengalaman masa kuliah mereka. Akibatnya, para korban kerap menghindari berbagai tempat di kampus, mengubah jadwal kuliah mereka, bolos kuliah atau kegiatan ekstrakurikuler bahkan mengubah cara hidup mereka untuk menghindari peristiwa serupa terjadi lagi.

Meskipun banyak kampus memiliki kebijakan masing-masing tentang pelecehan seksual, insiden ini terus berlangsung dan memakan lebih banyak korban. Pelecehan seksual pun merusak kesempatan seseorang untuk meraih prestasi akademis dan profesional, sekaligus memengaruhi hidup mereka.

Bentuk pelecehan seksual

- Ucapan verbal, perilaku nonverbal dan perilaku fisik dengan tendensi seksual;
- Gurauan (lelucon) cabul yang tidak diinginkan, penghinaan berbasis gender dan kontak seksual;
- Perilaku yang menyebabkan lingkungan belajar atau bekerja yang tidak aman secara seksual;

Fakta tentang pelecehan seksual

- Dapat muncul di antara sesama jenis;
- Korban pelecehan seksual tidak harus orang yang mendapat pelecehan secara langsung, tetapi juga mereka yang terpengaruh perilaku tersebut;
- Mahasiswi lebih banyak menjadi korban pelecehan seksual di kampus daripada mahasiswa;
- Sebagian besar korban pelecehan seksual mengenal baik pelaku;
- Banyak korban pelecehan seksual tidak menceritakan kejadian yang menimpanya;
- Sebagian besar pelecehan seksual terjadi di kamar kos (asrama);

Dampak ke korban


Secara fisik dan emosional, sebagian besar korban pelecehan seksual merasa kecewa, marah, malu, dan takut.

Di antara dampak yang dialami korban pelecehan seksual dari segi akademik adalah gangguan tidur, kehilangan selera makan, kurang berpartisipasi di kelas, menghindari kelompok belajar, berpikir untuk pindah kuliah, benar-benar pindah kampus, menghindari perpustakaan, ganti jurusan, hingga enggan menemui dosen. Korban bisa jadi hanya mengalami satu dari hal-hal tersebut, namun banyak juga yang merasakan beberapa dampak.

Rabu, 16 April 2014

Asas Retroaktif dalam Sistem Hukum Indonesia

http://starinfo101.com/foto_berita/medium_88ma.jpg

Hukum pidana Indonesia pada dasarnya menganut asas legalitas sebagimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Salah satu konsekuensi dari ketentuan dari pasal tersebut adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana atau yang dikenal dengan istilah asas retroaktif. Pada awalnya, larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana terdapat dalam Pasal 6 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) S.1947-23, kemudian muncul dalam Konstitusi, yaitu UUDS 1950 Pasal 14 ayat (2). Larangan asas retroaktif juga ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Adapun dasar pemikiran dari larangan tersebut adalah:
a. Untuk menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.
b. Pidana itu juga sebagai paksaan psikis (teori psychologische dwang dari Anselm von Feurebach). Dengan adanya ancaman pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana, penguasa berusaha mempengaruhi jiwa si calon pembuat untuk tidak berbuat.
Meskipun prinsip dasar dari hukum berpegang pada asas legalitas namun dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan asas legalitas ini tidak berlaku mutlak. Artinya dimungkinkan pemberlakuan asas retroaktif walaupun hanya dalam hal-hal tertentu saja. Pemberlakuan surut diizinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan “ Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.” Suatu peraturan perundang-undangan mengandung asas retroaktif jika :
a. menyatakan seseorang bersalah karena melakukan suatu perbuatan yang ketika perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana; dan
b. menjatuhkan hukuman atau pidana yang lebih berat daripada hukuman atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan (Pasal 12 Ayat 2 Deklarasi Universal HAM).
Asas retroaktif tidak boleh digunakan kecuali telah memenuhi empat syarat kumulatif:
(1) kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya;
(2) peradilannya bersifat internasional, bukan peradilan nasional;
(3) peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen; dan
(4) keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya.
Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai asas retroaktif ini diatur dalam Penjelasan Pasal 4, Pasal 18 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 (khusus yang berkaitan dengan hukum pidana) dan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang akhirnya menjadi UU No. 16 Tahun 2003.
Asas Retroaktif Dalam Instrumen Hukum Internasional
Pada saat ini larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan pidana sudah menjadi hal yang umum di dunia internasional, misalnya dalam Artikel 99 Konvensi Jenewa Ketiga 12 Agustus 1949, Pasal 4 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on the Law and Treaties) yang mengatur perjanjian antara negara dan negara dan Pasal 4 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1986 (Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations). Selain itu dapat pula dilihat dalam Pasal 11 ayat (2) Universal Declaration of Human Right 1948, Pasal 15 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights 1966/ICCPR, Pasal 7 European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms and Its Eight Protocols, Pasal 9 American Convention on Human Rights dan Rome Statute of the International Criminal Court (1998) yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip asas legalitas, terutama dalam Pasal 22-24.
Meskipun ketentuan dalam hukum internasional menentukan demikian, bukan berarti tidak ada kecualian, artinya kesempatan untuk memberlakukan asas retroaktif tetap terbuka. Ini terjadi karena ketentuan hukum internasional tersebut di atas memberi kemungkinan untuk melakukan penyimpangan. Ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Pasal 28 Konvensi Wina 1969 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1986 yang rumusannya sama persis. Kemudian Pasal 64 dan Pasal 53 kedua konvensi itu juga memberi kemungkinan berlakunya asas retroaktif. Ketentuan lain dapat kita lihat dalam Pasal 103 Piagam PBB dan Pasal 15 ayat (2) ICCPR yang merupakan pengecualian terhadap Pasal 15 ayat (1).
Dari praktek hukum pidana internasional, dapat dilihat bahwa asas retroaktif ini diberlakukan terhadap beberapa peristiwa tertentu, yang pada akhirnya praktek ini mempengaruhi pembuatan ketentuan penyimpangan atau pengecualian dari asas non retroaktif pada instrumen hukum internasional. Mahkamah pidana internasional Nuremberg 1946 dan Tokyo 1948 yang mengadili penjahat perang pada Perang Dunia II, International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) merupakan contoh penerapan asas retroaktif. Pelanggaran terhadap asas non-retroaktif tersebut merupakan momentum penting, merupakan “benchmark” dalam perkembangan politik hukum pidana pasca Perang Dunia Kedua, sekalipun telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan para ahli hukum pidana di seluruh dunia.

Analisis Yuridis
Penolakan terhadap asas retroaktif dipicu dari adanya anggapan bahwa asas retroaktif merupakan wadah dari political revenge (balas dendam politik) sehingga asas retroaktif dikatakan sebagai refleksi dari lex talionios (balas dendam). Larangan akan pemberlakuan asas retroaktif dalam instrumen hukum internasional dan hukum nasional setidaknya menjadi indikator bahwa asas ini masih terbuka untuk diperdebatkan. Larangan mengenai asas retroaktif ini merupakan non derogable rights (hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 International Covenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) kecuali memenuhi syarat komulatif yakni:
a. sepanjang ada situasi mendesak yang secara resmi dinyatakan sebagai situasi darurat yang mengancam kehidupan bernegara
b. penangguhan atau pembatasan tersebut tidak boleh didasarkan pada diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial,
c. pembatasan dan penangguhan yang dimaksud harus dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB).
Pemberlakuan asas reroaktif sebaiknya tetap dipertahankan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal tersebut didasari oleh beberapa alasan yakni:
a. Secara yuridis, asas retroaktif dimungkinkan melalui rumusan Pasal 28 J Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
b. Ketentuan internasional memberikan peluang untuk memberlakukan asas retroaktif, bahkan telah menerapkan asas ini melalui pengadilan ad hoc di Nuremberg, Tokyo dan sebagainya sebagaimana telah diauraikan sebelumnya.
c. Asas retroaktif merupakan senjata untuk menghadapi kejahatan-kejahatan baru yang tidak dapat disejajarkan dengan tindak pidana yang terdapat dalam KUHP ataupun diluar KUHP. Dengan demikian tidak ada pelaku yang dapat lolos dari jeratan hukum.
d. Pemberlakuan asas retroaktif merupakan cerminan dari asas keadilan baik terhadap pelaku maupun korban.
e. Asas retroaktif sangat diperlukan dalam mengadili kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Adapun kualifikasi extra ordinary crime dapat dilihat pada jumlah korban, cara dilakukannya kejahatan, dampak psikologis yang ditimbulkan serta kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh PBB.
f. Sesuai dengan asas-asas hukum pidana internasional, penolakan terhadap asas retroaktif ini semata-mata hanya dilihat melalui pendekatan hukum tata negara saja tanpa memperhatikan aspek pidana (nasional dan internasional).

Minggu, 13 April 2014

Bahaya Mengkonsumsi Air Isi Ulang

air isi ulang
Nah untuk postingan kali ini, saya akan membahas tentang bahaya mengkonsumsi air minum isi ulang untuk keperluan setiap hari. Dengan meningkatnya jumlah kebutuhan akan air bersih dan mahalnya harga air galon asli, rupanya sangat dimanfaatkan sekali para peluang usaha bisnis air isi ulang dengan harga relatif sekitar antara Rp. 3000.
Hal itu sangat memungkin menguntungkan untuk kalangan kelas menengah ke bawah, karena dari segi harganya lebih ekonomis di bandingkan harus dengan membeli air galon asli yang harganya lumayan. Akan tetapi ini justru membuat miris karena menurut Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Departemen Kesehatan mempublikasikan dari hasil penelitian mereka terhadap depot-depot air minum isi ulang, menghasilkan bahwa air minum isi ulang diketahui tercemar bakteri patogen seperti coliform, bahkan ada yang terkontaminasi oleh logam berat kadmium. Belum lagi proses pencucian galon bekas sebelum diisi kembali diyakini juga menyumbangkan paling tidak 5% dari total bakteri yang terkandung dalam air isi ulang yang siap minum. (dikutip dari : kspresi suara remaja).
Rata-rata 50 persen air isi ulang mengandung bakteri E.coli, oleh sebab itu masyarakat di sarankan untuk memasaknya kembali sebelum di konsumsi untuk diminum,” ujar Dr R Budi Haryanto, SKM, MKes, MSc dalam acara Unilever Pureit : Teknologi Pemurni Air Siap Minum Terlindung dari Kuman berbahaya Penyebab.
Air isi ulang dapat menyebabkan juga resiko bayi terkena diare 3 kali lebih tinggi pada bayi yg mengonsumsi Air Minum Isi Ulang dibandingkan dgn bayi yg tidak mengkonsumsi air isi ulang. Hal ini karena biasanya air tersebut langsung diminum,” ujar dosen FKM UI. Diare menduduki peringkat kedua sebagai penyebab kematian balita dan balita yg minum air tercemar akan memiliki risiko lebih tinggi. Fenomena ini menunjukkan pentingnya metode pengolahan air yg efektif dan efisien, sehingga air yg dikonsumsi bisa terbebas dari mikroorganisme berbahaya. (Dikutip dari : Mediabangsa.com).
Demikian uraian postingan singkat ini, diharapkan memiliki manfaat praktis berupa pemikiran dan wacana bagi aparat penegak hukum dalam rangka upaya penegakan hukum dan pemecahan masalah penyalahgunaan terhadap produk air minum isi ulang yang lebih baik dimasa yang akan datang. Dan untuk anda sebagai konsumen agar selalu berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi air minum isi ulang. Perlu di ingat bahwa kesehatan itu mahal nilainya.
Air minum memang sangat di butuhkan sekali oleh semua orang, karena tubuh kita ini perlu sekali pasokan air minum. Akan tetapi perlu diketahui tentang bahaya mengkonsumsi air minum isi ulang agar anda bisa berhati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi air minum untuk kehidupan sehari-hari, jangan sampai tubuh anda menjadi ada penyakit gara-gara salah mengkonsumsi air minum.

Jumat, 11 April 2014

Pendidikan Menghafal di Indonesia Salah Kaprah



Kini bukan lagi jamannya otak siswa di jejali dengan aneka buku bacaan yang tebalnya 1000 halaman. Guru tidak bisa memasaksa otak manusia yang sebesar hanya 1000 cc tersebut menampung dan menghafal seluruh kata - kata dan kalimat yang ada di dalam buku tersebut. Pada akhirnya munculah lulusan pengcopy paste isi dari buku yang bukan hasil pemikirannya sendiri. Ujung - ujungnya tidak ada inovasi dan karya baru yang diciptakan oleh lulusan tersebut.

Tidak usah jauh - jauh melihat keluar rumah, sekarang mari kita bercermin pada diri kita sendiri. Apakah kita  tidak menyadari bahwa pendidikan menghafal yang "tidak pada tempatnya" berakibat fatal bagi kelangsungan hidup lulusan sekolah, entah itu lulusan SMP atau SMA semuanya sama.

Kegiatan menghafal buku pedoman memang ada baiknya, yaitu menguatkan memori otak dan meningkatkan masa pakai otak. Selain itu manfaat dari menghafal untuk kesehatan juga sangat besar, di sinyalir orang yang suka menghafal bacaan maka tidak akan terkena Alzheimer.

Tapi jika hanya hafal saja tidak mengerti maksudnya itu artinya percuma dan buang - buang waktu. Bukan hanya tulisan, tapi ini fakta dilapangan. Dulu waktu saya masih kuliah kegiatan menghafal tidak banyak karena kuliah di kejuruan yang isi praktek terus, yang dibutuhkan hanya pemahaman saja. Jika kita sudah paham dan arti yang dimaksud kita bisa menjelaskan lebih panjang dari apa yang ada dibuku. Hal inilah yang diinginkan oleh pendidikan Indonesia yang sesungguhnya.

Namanya juga siswa, tentu ada yang baik dan ada yang nakal. Kerjaannya jalan - jalan, waktu belajar habis untuk bermain, jadi yang disalahkan bukan hanya guru tapi juga lingkungannya.

Ada berapa planet di Tata Surya kita?

Bangsa Yunani mengamati langit sejak lama dan menautkan 12 rasi bintang yang beredar masing-masing pada tiap bulan di langit mereka, namun sebentar lagi jumlah planet di tata surya kita akan berjumlah sama.
Kenapa tidak hanya 9 seperti yang biasa kita pelajari sejak SMA? Ternyata masih banyak perdebatan tentang definisi sebuah planet, kata yang diambil dari bahasa Yunani yang berarti "pengembara". Kita sejak dulu mempercayai ada 9 planet yang mengembara mengelilingi matahari kita, yaitu: Merkurius sang utusan dewa, Venus sang dewi asmara, Bumi planet biru tempat kita tinggal, Mars sang dewa perang, Yupiter raja para dewa, Saturnus sang dewa pertanian, Uranus dan Neptunus planet kembar penguasa langit dan lautan, serta Pluto planet terdingin yang digambarkan sebagai dewa kematian.
Namun tidak lagi sejak
pertemuan International Astronomical Union (IAU) di Praha, Ceko yang akan segera memasukkan 3 "planet" baru ke tata surya kita, yaitu: Ceres yang semula dianggap sebagai asteroid dan berada diantara Mars dan Jupiter, Charon yang semula dianggap bulan Pluto, dan planet yang semula diyakini sebagai planet ke-10, 2003 UB313 atau yang akan segera dinamakan Xena. Sembilan planet yang kita kenal akan dikategorikan sebagai planet "klasik", sementara Ceres akan dianggap sebagai planet kerdil dan 3 planet diluar Neptunus akan disebut sebagai planet-planet "Pluton".
Namun tidak hanya itu, kemungkinan juga jumlah planet di tata surya kita akan bertambah menjadi 24 buah ketika kandidat-kandidat planet lainnya seperti Sedna, Orcus, Quaoar, 2003 EL61, Vesta, Pallas, dan Hygiea dimasukkan.

Kamis, 10 April 2014

Perlindungan Anak

Sabtu, 29 Maret 2014

Makalah Solusi Permasalahan Lingkungan

Makalah Kenakalan Remaja

Pembelajaran IPS dalam Membentuk Moral Bangsa

"Perokok Sosial" Sama Berbahayanya dengan Perokok Berat

 

Kompas.com - Mereka hanya merokok pada kesempatan tertentu, terutama saat sedang bersosialisasi dengan teman. Para perokok tersebut sering disebut dengan "perokok sosial". Meski frekuensi merokok mereka tergolong jarang, nyatanya bahaya kesehatannya sama saja dengan perokok berat.

Para ilmuwan sampai saat ini tidak menemukan batasan "aman" dari merokok. Dengan kata lain, sering merokok atau merokok kadang-kadang memiliki efek buruk pada tubuh, bahkan hingga tingkat sel.

Selain merusak paru, risiko kesehatan yang mengancam antara lain:

- Gangguan kesuburan
Menghisap rokok akan membuat rahim mengalami penuaan lebih cepat, mengganggu produksi estrogen dan merusak DNA sel telur. Hal ini akan memicu gangguan kesuburan dan menopause lebih dini.

- Kanker payudara
Zat-zat beracun pada rokok akan mendorong sel-sel payudara berubah menjadi kanker. Sebuah penelitian yang dimuat dalam jurnal National Cancer Institute menyebutkan, wanita perokok beresiko kanker payudara 24 persen lebih tinggi dibanding yang bukan perokok.

- Kanker kolon
Risiko seorang wanita terkena kanker kolon akan meningkat dua kali lipat dibanding risiko pada pria, jika mereka memiliki kebiasaan merokok.

- Kerusakan DNA
Meski hasil pemeriksaan rontgen paru para perokok sosial menunjukkan hasil yang normal, ternyata ketika diperiksa hingga level sel terjadi perubahan sel-sel menjadi prakanker.

Banyak perokok sosial yang berdalih mereka hanya merokok beberapa batang dalam seminggu. "Saya cuma merokok saat hang out dengan teman," begitu alasannya. Padahal, frekuensi sosialisasi tanpa disadari cukup sering. Selain itu penelitian menunjukkan, rokok ternyata lebih menimbulkan kecanduan dibanding dengan heroin atau kokain. Tak heran jika mereka juga beresiko tinggi terkena penyakit.

Senin, 24 Maret 2014

Sabtu, 22 Maret 2014

Artidjo, hakim agung yang ditakuti para koruptor


http://lampung.tribunnews.com/foto/bank/images/artidjo-alkostar.jpg
Lagi-lagi Artidjo Alkostar membuat publik tercengang. Hakim Agung kelahiran Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 ini membanduli Angelina Sondakh dengan hukuman yang lebih berat di tingkat kasasi.

Angelina Sondakh sebelumnya hanya divonis 4 tahun 6 bulan di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor, namun vonis itu dilipatgandakan oleh Artidjo, MS Lumme dan Mohammad Askin menjadi 12 tahun.

Sebelumnya trio Hakim Agung (Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin) ini juga memperberat hukuman bagi Tommy Hindratno, pegawai pajak pada Kantor Pajak Sidoarjo, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun. Trio Hakim Agung ini juga memperberat hukuman Zen Umar, Direktur PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, dari 5 tahun menjadi 15 tahun.

Vonis hukuman naik 3 kali lipat lebih tinggi dari hukuman semula adalah rekor saat ini. Rekor sebelumnya hukuman hanya naik dua kali lipat dan itu pun juga dipegang oleh Artidjo bersama Suryajaya, Abdul Latief, Krisna Harahap, dan MS Lumme yang memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.

Lalu siapa sebenarnya Hakim Artidjo?

Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo aktif sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan advokat. Sebagai seorang advokat, Artidjo pernah menangani beberapa kasus penting, di antaranya Anggota Tim Pembela Insiden Santa Cruz di Dili (Timor Timur 1992), dan Ketua Tim Pembela gugatan terhadap Kapolri dalam kasus Pelarungan Darah Udin (wartawan Bernas Fuad M Syafruddin).

Alumnus FH UII angkatan 1976 ini juga pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1983-1989. Artidjo juga pernah menempuh pendidikan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan. Artidjo juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Pulang dari Negeri Paman Sam, Artidjo lalu mendirikan kantor pengacara yang dia namakan Artidjo Alkostar and Associates. Namun pada tahun 2000, pria berdarah Madura ini harus menutup kantor hukumnya karena terpilih sebagai hakim agung.

Artidjo hingga saat ini masih mengajar di kampus almamaternya. Artidjo mengajar setiap Sabtu, dari pagi hingga malam hari. Mantan aktivis HMI ini mengajar hukum acara pidana dan etika profesi serta mengajar mata kuliah HAM untuk S2. Artidjo biasa pulang ke Yogyakarta Jumat sore dan dijemput keponakannya di bandara dengan menggunakan motor.

Saat awal menjadi Hakim Agung, Artidjo bahkan sering naik bajaj atau taksi untuk menuju Gedung Mahkamah Agung. Hal itu karena di awal karirnya, hakim agung belum mendapatkan kendaraan dinas. Bahkan karena belum juga mendapat fasilitas rumah dinas dari MA, Artidjo mengontrak sebuah rumah di perkampungan di Kramat Kwitang, Jakarta Pusat, di belakang deretan bengkel las.

Kesederhanaan dan kejujuran telah menempa Artidjo. Berangkat dari padepokan kesederhanaan dan kejujuran itu kini Artidjo menjadi Hakim Agung yang tanpa ampun menghukum koruptor. Vonis ringan yang dijatuhkan hakim di bawahnya dia rombak dan tetap dengan argumen hukum yang kuat.

Lalu siapa lagi koruptor yang bakal merasakan beratnya palu besi yang digenggam Artidjo?

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More