Ayo Dukung Serginho Van Dijk dkk di Vietnam

Inilah jadwal Timnas Indonesia saat berlaga di AFF Suzuki Cup 22 November-22 Desember 2015 di Vietnam dan Singapura.

Presiden Curhat di Twitter Tentang Megawati

Ia mengklaim selama 10 tahun ini ia sudah berupaya untuk menjalin komunikasi lagi dengan Mega namun Allah belum mengizinkan.

Pemerintah: Pilkada Tak Langsung Sesuai UUD 1945

Pernyataan pemerintah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Mualimin memberikan keterangan saat UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu diuji materi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang menginginkan pilkada dilaksankan melalui DPRD.

Profil Universitas Negeri Yogyakarta

Univeristas Negeri Yogyakarta (UNY) adalah Universitas "pecahan" dari Universitas Gadjah Mada.

Anis Matta: Kita Menangkan Empat Pertarungan

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, kembali menegaskan bahwa partai Koalisi Merah Putih masih solid. Kemenangan pertarungan keempat di parlemen yang salah satunya adalah mengenai RUU Pilkada yang telah diputuskan untuk dipilih melalui DPRD.

Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Desember 2014

Mahasiswi UNY Ditemukan Gantung Diri Di Kos

Ilustrasi gantung diri.

SLEMAN (KRjogja.com) - Aksi nekat dilakukan seorang mahasiswi, Khomsatun (23) asal Blabak, Magelang, Senin (08/12/2014). Mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu tewas menggantung di kamar kosnya, Gang Kuera, Mrican, Caturtunggal, Depok. Belum diketahui motifnya. Namun dari keterangan temannya, sebelum mengaku sedang mempunyai persoalan hidup.

Setelah dievakuasi, jenazahnya hingga semalam masih berada di RSUP Sardjito untuk keperluan visum. Kapolsek Depok Barat Kompol Luthfi menjelaskan, peristiwa tersebut pertamakali diketahui kakak yang bersangkutan. Saksi curiga karena adiknya itu susah dihubungi. Ia kemudian mendatangi tempat kosnya. Setelah membuka kamar kos, saksi terkejut lantaran adiknya ditemukan dalam posisi tergantung menggunakan kain yang dikaitkan di boven jendela. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Barat.

Kapolsek menambahkan, saat polisi tiba di TKP, posisi jenazah masih menggantung. "Proses evakuasi menunggu kedatangan tim medis. Dari keterangan petugas medis, dipastikan mahasiswi ini meninggal karena gantung diri. Motif bunuh diri belum diketahui karena selama ini ia dikenal sebagai orang yang tertutup," jelas Kapolsek semalam.

Kepala dukuh setempat, Sumardi kepada wartawan mengatakan, ia mengetahui peristiwa tersebut setelah dikabari salah seorang warganya. Pihaknya kemudian menghubungi kepolisian. "Anaknya dikenal tertutup," ucapnya

Senin, 17 November 2014

Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng WR III UNHAS

Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas 
TEMPO.CO, Makassar - Teka-teki status dua mahasiswi yang tertangkap sedang pesta sabu-sabu bareng wakil rektor mulai terkuak. Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan kedua mahasiswi yang ditangkap itu tidak berkuliah di Unhas. "Keduanya sama sekali tidak tercatat ataupun terdaftar sebagai mahasiswa Unhas seperti yang ada dalam pemberitaan," kata Dwia, Sabtu, 15 November 2014.

Menurut Dwia, kesimpulan tersebut muncul setelah pihaknya menggelar pemeriksaan pada catatan Biro Administrasi Akademik serta Biro Kemahasiswaan. Adapun Musakkir, kata Dwia, sudah dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor III. Dwia mengangkat Wakil Rektor I Junaedi Muhidong sebagai Pelaksana Tugas Wakil Rektor III.

Dwia menegaskan dirinya masih menunggu perkembangan penyelidikan kasus ini. Hasilnya akan dijadikan dasar dalam mengambil tindakan di lingkungan Universitas Hasanuddin. Apabila hasil proses hukum membuktikan bahwa Musakkir dan dosen Unhas lainnya, Ismail Alrif, bersalah terlibat dalam pesat sabu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap kedua dosen itu.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap Musakkir saat menggelar pesta sabu bersama rekannya sesama dosen, Ismail Alrip, dan seorang mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Jumat dinihari, 14 November 20140. Di kamar 312, polisi mendapati Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama mahasiswi bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat isapnya.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Muhammad Fajri Mustafa mengatakan hasil pemeriksaan terhadap bukti yang ada dalam kasus pesta sabu itu sudah ada indikasi mengarah pada penetapan tersangka. Apalagi pelaku tertangkap tangan dengan alat bukti awal yang kuat.

"Tapi kami akan tetap menunggu keterangan resmi dari laboratorium forensik agar hasilnya lebih akurat," ujar fajri kepada Tempo, Sabtu, 15 November 2014. Alasannya, kata dia, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk hasil tes urine dari para pelaku.

sumber: Tempo.co

Senin, 06 Oktober 2014

SBY 'Curhat' Tentang Megawati di Twitter

Twitter SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mencuit dalam akun Twitter pribadinya, @SBYudhoyono. Dalam belasan cuit tersebut, SBY menjelaskan terkait rencana pertemuannya dengan mantan Presiden yang juga mantan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri.
SBY mengawali cuitannya ini dengan mengucapkan selamat hari raya Idul Adha kepada seluruh umat muslim di Indonesia. Kemudian ia ingin menjelaskan kenapa ia dan Mega tidak dapat bertemu dalam upaya menyelesaikan masalah bangsa.
"Belakangan ada pernyataan seolah-olah saya menutup diri terhadap komunikasi & silaturahim dgn Ibu Mega," kata SBY dalam akun Twitter pribadinya, Ahad (5/10). Di setiap cuitan, ada tanda *SBY* yang menandakan cuitan ini merupakan omongan SBY langsung.
Ia mengklaim selama 10 tahun ini ia sudah berupaya untuk menjalin komunikasi lagi dengan Mega namun Allah belum mengizinkan. Suami Mega, almarhum Taufik Kiemas pun juga sudah berupaya ingin ia dan Mega kembali berkomunikasi.
Berkaitan dengan Pilpres 2014, lanjutnya, ia juga mengaku sudah menyatakan kesiapannya untuk bertemu dengan Mega. "Sayang, respons yang saya terima kurang positif. Pertemuan urung terlaksana. Publik & media, saya kira juga tahu," jelasnya.

sumber: Republika.co.id

Senin, 29 September 2014

Anis Matta: Kita Menangkan Empat Pertarungan di Parlemen

 http://statis.dakwatuna.com/wp-content/uploads/2013/02/muhammad-anis-matta.jpg
VIVAnews - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, kembali menegaskan bahwa partai Koalisi Merah Putih masih solid. Kemenangan pertarungan keempat di parlemen yang salah satunya adalah mengenai RUU Pilkada yang telah diputuskan untuk dipilih melalui DPRD.

"Alhamdullilah kita memenangkan empat pertarungan di parlemen. Alhamdullilah koalisi ini tetap solid, semoga sampai 5 tahun ke depan," kata Anis dalam pembekalan anggota DPR terpilih dari Koalisi Merah Putih di Hotel Sultan, Jumat 26 September 2014.

Anis Matta menambahkan, perjuangan kedepan yang akan dihadapi Koalisi Merah putih adalah merekontruksi kembali bangunan perundang-undangan negara ini. Apa yang dilakukan ini adalah keberhasilan paling besar Koalisi Merah Putih.

"Dari pemilihan umum yang paling mahal dari sejah demokrasi kita. Siapun yang terpilih adalah orang yang lolos dalam seleksi alam. Ini pemilu paling brutal, sadis dan mahal, kita perlu mengapresiasi teman-teman yang lolos," katanya lagi.

Ditambahkan Anis Matta, telah terjadi pembelahan ideologi politik, terutama saat pilpres lalu. Pembelahan antara Koalisi Merah Putih yang konservatif dan koalisi lain yang liberalis.

"Saat kampanye terlihat pembelahan itu. Ada pembelahan juga di lapisan sosial politik kita. Semua terlibat, dan kemarin kita menyaksikan kembali dua kubu ini. Saya merasa penting menggaris bawahinya," kata dia. (ren)


sumber: Vivanews.com

Sabtu, 27 September 2014

Pemerintah: Pilkada Langsung sesuai UUD 1945

Demo menolak RUU Pilkada/ANT/ASEP FATHULRAHMAN. 
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah menegaskan pelaksanaan pilkada langsung oleh rakyat sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil diharapkan dapat menjaring pemimpin daerah yang memiliki integritas dan kapabilitas moral memadai.

Hal ini dikatakan oleh wakil dari pemerintah saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).

Pernyataan pemerintah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Mualimin memberikan keterangan saat UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu diuji materi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang menginginkan pilkada dilaksankan melalui DPRD.

Menurut pemerintah, pengertian dipilih secara demokratis bisa juga diartikan tidak harus dipilih secara langsung. Namun, jelas Mualimin, UUD 1945 memaknai dipilih langsung oleh rakyat.

“Pengertian frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 UUD 1945 tidak pula diartikan langsung oleh rakyat. Pemilihan secara demokratis dapat dipilih dengan dua cara, yakni melalui DPRD dan secara langsung. Namun UUD memaknai secara langsung,” jelas Mualimin.

Mualimin merujuk pada putusan MK Nomor 72-73/PUU-II/2004 yang pernah memberikan pertimbangan terhadap pemilihan demokratis. MK memaknai pemilihan demokratis, menurut Pasal 18 UUD 1945, sebagai pemilihan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan oleh lembaga independen.

Menurut Mualimin, putusan MK itu mengatakan pilkada langsung termasuk katagori pemilu yang secara formal terkait ketentuan Pasal 22e UUD 1945. Menurut ketentuan pasal tersebut, pilkada langsung tidak termasuk ke dalam pemilihan umum. Namun, pilkada langsung adalah pemilihan umum yang secara materil mengimplementasikan Pasal 18 UUD 1945.

“Proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil diharapkan dapat menjaring pemimpin daerah yang memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai. Pilkada langsung merupakan proses politik bangsa menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan dan bertanggungjawab,” beber Mualimin

Senin, 07 Juli 2014

Hadapi Gugatan Newmont!



Melalui siaran persnya, PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) menyampaikan mereka telah mengajukan permohonan untuk arbitrase (request for arbitration ) terhadap Pemerintah Indonesia.

Permohonan arbitrase ini dikaitkan dengan keharusan perusahaan tambang untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya. Berbagai ketentuan ini merupakan amanat dari Pasal 103 dan Pasal 170 Undang- Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam masa transisi pemerintah menetapkan pengenaan bea keluar hingga tahun 2017. Oleh karenanya bila ada bahan tambang yang hendak diekspor tetapi belum diolah dan dimurnikan sepenuhnya di Indonesia akan dikenai bea keluar. Besaran bea keluar dikaitkan dengan tingkat pengolahan dan pemurnian yang dilakukan di Indonesia.

Arbitrase


Arbitrase yang digunakan Newmont bukanlah jenis arbitrase ketika Pemerintah Indonesia menggugat Newmont pada tahun 2008. Ketika itu arbitrase yang digunakan adalah arbitrase yang diatur dalam kontrak karya. Arbitrase jenis ini dikenal sebagai arbitrase komersial (commercial arbitration). Kali ini Newmont mengajukan Pemerintah Indonesia ke International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID).

ICSID meski disebut sebagai arbitrase, tetapi berbeda dengan arbitrase komersial. ICSID dalam konteks peradilan di Indonesia mirip dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam konteks demikian individu atau badan hukum yang bertindak sebagai penggugat, sedangkan pemerintah sebagai tergugat. Dalam konteks ICSID pemerintah hanya bisa digugat oleh penanam modal yang berkewarganegaraan asing untuk masalah yang terbatas pada penanaman modal (investment ).

Gugatan diajukan karena penanam modal merasa dirugikan oleh kebijakan yang diambil pemerintah. Adapun pihak yang menggugat pemerintah dalam kasus ini adalah pemegang saham Newmont, yaitu Nusa Tenggara PartnershipBV, yangmerupakan badan hukum Belanda, di samping Newmont sendiri. Inti dari gugatan, Newmont tidak dapat beroperasi karena bea keluar yang diterapkan pemerintah. Padahal pemerintah terikat untuk tidak mengeluarkan apa pun pajak ataupun bea selain yang diatur dalam kontrakkarya.

Janggal


Gugatan Newmont ke ICSID sangat janggal. Ada lima alasan mengapa demikian. Pertama , pengenaan bea keluar oleh pemerintah tidak hanya dikenakan secara khusus terhadap Newmont. Bea keluar dikenakan ke semua perusahaan tambang, baik lokal maupun multinasional. Memang terkait bea keluar ini sejumlah pihak melakukan gugatan terhadap pemerintah.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengajukan permohonan uji materi (judicial review ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah Jepang dikabarkan berencana mengajukan Pemerintah Indonesia ke Dispute Settlement Body yang dikenal dalam World Trade Organization. Besar dugaan gugatan dilancarkan karena perusahaan pemurnian bahan tambang di Negeri Sakura tersebut terganggu pasokannya karena bea keluar.

Ini berarti keinginan Indonesia untuk melakukan hilirisasi di dunia pertambangan sudah tepat. Hilirisasi pasti tidak dikehendaki banyak pihak. Hilirisasi yang akan membuat Indonesia mengubah diri dari negara yang berbasis penambangan menjadi negara yang berbasis pengolahan mineral.

Kejanggalan kedua , permohonan arbitrase oleh Newmont ke ICSID sangat tidak etis ketika pemerintah sedang mencari jalan keluar atas permasalahan bea keluar yang dihadapi banyak perusahaan tambang. Bagi pemerintah pengolahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan kebijakan final dan harga mati. Ini karena UU Minerba telah menggariskan demikian. Hanya saja pemerintah tentu bisa meninjau besaran dari bea keluar.

Bila peninjauan dilakukan, ini bukan karena tekanan dari Newmont atau perusahaan tambang multinasional, melainkan pemerintah harus memperhatikan banyaknya tenaga kerja yang harus dirumahkan atau harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, gugatan yang dilancarkan Newmont terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID anehnya dikaitkan dengan kontrak karya.

Padahal bila substansi kontrak karya yang hendak dipermasalahkan arbitrase, yang seharusnya menyelesaikan adalah arbitrase komersial yang dibentuk berdasarkan kontrak karya, bukan melalui forum ICSID. Argumentasi Newmont bahwa Pemerintah Indonesia harus tunduk pada kontrak karya dan tidak boleh menerbitkan peraturan terkait bea keluar sama saja dengan mengatakan kedaulatan hukum pemerintah Indonesia dibelenggu oleh kontrak.

Di dunia ini tentu tidak ada suatu pemerintahan pun yang mau dibelenggu kedaulatan hukumnya oleh sebuah kontrak. Pemerintah sebagai pembuat regulasi tidak boleh dibelenggu ataupun dibatasi perannya. Keempat , Newmont memanfaatkan anak peru-sahaannya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang didirikan di Belanda untuk mengajukan Pemerintah Indonesia ke ICSID.

Padahal Newmont Mining Corporation adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat. Menjadi pertanyaan mengapa tidak Newmont Mining Corporation yang mengajukan gugatan? Gugatan didasarkan pada Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda.

Tidak seharusnya Newmont Mining Corporation membawa-bawa Pemerintah Belanda dalam sengketa ini. Publik di Indonesia tentu akan sensitif bila pemerintah atau perusahaan Belanda mengajukan Pemerintah Indonesia ke hadapan ICSID. Rasa nasionalisme pun akan muncul. Terakhir kejanggalan dari gugatan ini, Newmont mengajukan permohonan arbitrase ICSID di waktu Indonesia sedang menjalani proses pemilihan presiden.

Apakah ini merupakan gertakan kepada siapa pun yang akan menjadi presiden Indonesia ke depan? Yang pasti, siapa pun Presiden pengganti SBY, mereka akan menjadikan gugatan Newmont sebagai komoditas politik. Presiden pengganti SBY akan bertindak lebih keras dan tegas terhadap perusahaan tambang multinasional yang menunjukkan arogansinya. Mengajukan Pemerintah Indonesia ke ICSID merupakan tindakan arogan dari Newmont.

Hadapi


Bagi pemerintah, tidak ada kata lain selain menghadapi gugatan Newmont ke ICSID. Pemerintah harus segera menunjuk pengacara andal yang terbiasa dengan kasus-kasus di ICSID. Setelah itu pemerintah akan menunjuk arbiternya. Di tahap awal pemerintah akan mematahkan gugatan Newmont dengan menyatakan ICSID tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan Newmont.

Bila berhasil, gugatan Newmont akan kandas. Bila tidak barulah memasuki substansi perkara. Satu hal yang pasti, dalam gugatannya, Newmont meminta putusan sela agar ICSID dapat memutus untuk memperbolehkan Newmont melakukan ekspor tanpa dikenai bea keluar. Ini tindakan tidak etis Newmont yang memanfaatkan lembaga peradilan internasional seperti ICSID untuk kepentingan komersialnya.

Padahal pengenaan bea keluar bagi Indonesia merupakan tindakan untuk menjalankan amanat UU Minerba yang merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945. Dalam pengajuan ke ICSID ini, bila pemerintah menyerah berarti pemerintah telah mengkhianati amanat UU Minerba. Untuk sebuah harga diri dan kedaulatan, pemerintah tidak boleh lemah karena rakyat pasti ada di belakang.

Bila pemerintah menyerah, perusahaan tambang multinasional dan lokal lainnya memaksa pemerintah untuk memperlakukan mereka sama dengan Newmont. Pemerintah tidak boleh menyerah dan lemah. Satu hal lagi, ada baiknya pemerintah mempertimbangkan untuk keluar dari ICSID mengingat belakangan ini ICSID digunakan untuk ”menekan” pemerintah agar tunduk pada kehendakperusahaanmultinasional.


Guru Besar Hukum Internasional FHUI
Hikmahanto Juwana
(//mrt)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More