Sabtu, 27 September 2014

Pemerintah: Pilkada Langsung sesuai UUD 1945

Demo menolak RUU Pilkada/ANT/ASEP FATHULRAHMAN. 
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah menegaskan pelaksanaan pilkada langsung oleh rakyat sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil diharapkan dapat menjaring pemimpin daerah yang memiliki integritas dan kapabilitas moral memadai.

Hal ini dikatakan oleh wakil dari pemerintah saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).

Pernyataan pemerintah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Mualimin memberikan keterangan saat UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu diuji materi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang menginginkan pilkada dilaksankan melalui DPRD.

Menurut pemerintah, pengertian dipilih secara demokratis bisa juga diartikan tidak harus dipilih secara langsung. Namun, jelas Mualimin, UUD 1945 memaknai dipilih langsung oleh rakyat.

“Pengertian frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 UUD 1945 tidak pula diartikan langsung oleh rakyat. Pemilihan secara demokratis dapat dipilih dengan dua cara, yakni melalui DPRD dan secara langsung. Namun UUD memaknai secara langsung,” jelas Mualimin.

Mualimin merujuk pada putusan MK Nomor 72-73/PUU-II/2004 yang pernah memberikan pertimbangan terhadap pemilihan demokratis. MK memaknai pemilihan demokratis, menurut Pasal 18 UUD 1945, sebagai pemilihan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan oleh lembaga independen.

Menurut Mualimin, putusan MK itu mengatakan pilkada langsung termasuk katagori pemilu yang secara formal terkait ketentuan Pasal 22e UUD 1945. Menurut ketentuan pasal tersebut, pilkada langsung tidak termasuk ke dalam pemilihan umum. Namun, pilkada langsung adalah pemilihan umum yang secara materil mengimplementasikan Pasal 18 UUD 1945.

“Proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil diharapkan dapat menjaring pemimpin daerah yang memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai. Pilkada langsung merupakan proses politik bangsa menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan dan bertanggungjawab,” beber Mualimin

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More