Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah menegaskan
pelaksanaan pilkada langsung oleh rakyat sesuai Undang-Undang Dasar
1945. Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
diharapkan dapat menjaring pemimpin daerah yang memiliki integritas dan
kapabilitas moral memadai.
Hal ini dikatakan oleh wakil dari pemerintah saat memberikan keterangan
dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Pernyataan pemerintah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin
Abdi. Mualimin memberikan keterangan saat UU Pemda dan UU Penyelenggara
Pemilu diuji materi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang
menginginkan pilkada dilaksankan melalui DPRD.
Menurut pemerintah, pengertian dipilih secara demokratis bisa juga
diartikan tidak harus dipilih secara langsung. Namun, jelas Mualimin,
UUD 1945 memaknai dipilih langsung oleh rakyat.
“Pengertian frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 UUD 1945
tidak pula diartikan langsung oleh rakyat. Pemilihan secara demokratis
dapat dipilih dengan dua cara, yakni melalui DPRD dan secara langsung.
Namun UUD memaknai secara langsung,” jelas Mualimin.
Mualimin merujuk pada putusan MK Nomor 72-73/PUU-II/2004 yang pernah
memberikan pertimbangan terhadap pemilihan demokratis. MK memaknai
pemilihan demokratis, menurut Pasal 18 UUD 1945, sebagai pemilihan
kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang
diselenggarakan oleh lembaga independen.
Menurut Mualimin, putusan MK itu mengatakan pilkada langsung termasuk
katagori pemilu yang secara formal terkait ketentuan Pasal 22e UUD 1945.
Menurut ketentuan pasal tersebut, pilkada langsung tidak termasuk ke
dalam pemilihan umum. Namun, pilkada langsung adalah pemilihan umum yang
secara materil mengimplementasikan Pasal 18 UUD 1945.
“Proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil diharapkan dapat menjaring
pemimpin daerah yang memiliki integritas dan kapabilitas moral yang
memadai. Pilkada langsung merupakan proses politik bangsa menuju
kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan dan
bertanggungjawab,” beber Mualimin
0 komentar:
Posting Komentar