JAWA TIMUR - Gara-gara memposting tulisan di laman Facebook, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lumajang Jessika Stefani Rachel dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur oleh Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Jawa Timur (Jatim).
Postingan di laman fanpage miliknya dinilai telah menghina capres Prabowo Subianto yang disebut sebagai Dajjal. Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Jatim, Hendro T Subiantoro mengatakan ulah mantan calon anggota legislatif ini sudah keterlaluan karena sudah bukan black campaign lagi tapi sudah mengarah pada tindak pidana cyber crime.
"Ini sudah keterlaluan dan bukan lagi black campaign tapi sudah penghinaan yang berbau SARA serta fitnah. Ini bisa masuk tindak pidana cyber crime dan akan kami laporkan kepada Bawaslu Jawa Timur," ujar Hendro, Senin (16/6/2014).
Hendro mengatakan, postingan tersebut sangat tidak beralasan dan terkesan sengaja mempekeruh suasana pilpres. Apalagi postingan tersebut disebar ke 54 pengguna Facebook.
Dalam laman fanpage di Facebook yang masuk kategori politikus ini tertulis jelas bahwa Jessika Stefani Rachel, SH Adalah Tokoh Muda PDI Perjuangan asal Kota Lumajang. Hendro mengaku upaya yang dilakukan oleh Tim pemenangan Prabowo-Hatta adalah berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, prosesnya di Bawaslu Jatim.
Dia juga mengaku akan melaporkan ke polisi lantaran postingan tersebut sudah bisa dikategorikan cyber crime.
Hendro juga mengatakan, sebagai orang yang beragama, khususnya beragama Islam, Dajjal merupakan simbol keangkaramurkaan dan tanda akhir zaman. Selain itu tanda-tanda fisik juga sudah bisa dibaca, seperti bermata satu dan lain sebagainya. "Pak Prabowo itu dikenal dengan ulama, habib dan kiai," katanya.