Melalui siaran persnya, PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) menyampaikan mereka telah mengajukan permohonan untuk arbitrase (request for arbitration ) terhadap Pemerintah Indonesia.
Permohonan arbitrase ini dikaitkan dengan keharusan perusahaan tambang untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya. Berbagai ketentuan ini merupakan amanat dari Pasal 103 dan Pasal 170 Undang- Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam masa transisi pemerintah menetapkan pengenaan bea keluar hingga tahun 2017. Oleh karenanya bila ada bahan tambang yang hendak diekspor tetapi belum diolah dan dimurnikan sepenuhnya di Indonesia akan dikenai bea keluar. Besaran bea keluar dikaitkan dengan tingkat pengolahan dan pemurnian yang dilakukan di Indonesia.
Arbitrase
Arbitrase yang digunakan Newmont bukanlah jenis arbitrase ketika Pemerintah Indonesia menggugat Newmont pada tahun 2008. Ketika itu arbitrase yang digunakan adalah arbitrase yang diatur dalam kontrak karya. Arbitrase jenis ini dikenal sebagai arbitrase komersial (commercial arbitration). Kali ini Newmont mengajukan Pemerintah Indonesia ke International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID).
ICSID meski disebut sebagai arbitrase, tetapi berbeda dengan arbitrase komersial. ICSID dalam konteks peradilan di Indonesia mirip dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam konteks demikian individu atau badan hukum yang bertindak sebagai penggugat, sedangkan pemerintah sebagai tergugat. Dalam konteks ICSID pemerintah hanya bisa digugat oleh penanam modal yang berkewarganegaraan asing untuk masalah yang terbatas pada penanaman modal (investment ).
Gugatan diajukan karena penanam modal merasa dirugikan oleh kebijakan yang diambil pemerintah. Adapun pihak yang menggugat pemerintah dalam kasus ini adalah pemegang saham Newmont, yaitu Nusa Tenggara PartnershipBV, yangmerupakan badan hukum Belanda, di samping Newmont sendiri. Inti dari gugatan, Newmont tidak dapat beroperasi karena bea keluar yang diterapkan pemerintah. Padahal pemerintah terikat untuk tidak mengeluarkan apa pun pajak ataupun bea selain yang diatur dalam kontrakkarya.
Janggal
Gugatan Newmont ke ICSID sangat janggal. Ada lima alasan mengapa demikian. Pertama , pengenaan bea keluar oleh pemerintah tidak hanya dikenakan secara khusus terhadap Newmont. Bea keluar dikenakan ke semua perusahaan tambang, baik lokal maupun multinasional. Memang terkait bea keluar ini sejumlah pihak melakukan gugatan terhadap pemerintah.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengajukan permohonan uji materi (judicial review ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah Jepang dikabarkan berencana mengajukan Pemerintah Indonesia ke Dispute Settlement Body yang dikenal dalam World Trade Organization. Besar dugaan gugatan dilancarkan karena perusahaan pemurnian bahan tambang di Negeri Sakura tersebut terganggu pasokannya karena bea keluar.
Ini berarti keinginan Indonesia untuk melakukan hilirisasi di dunia pertambangan sudah tepat. Hilirisasi pasti tidak dikehendaki banyak pihak. Hilirisasi yang akan membuat Indonesia mengubah diri dari negara yang berbasis penambangan menjadi negara yang berbasis pengolahan mineral.
Kejanggalan kedua , permohonan arbitrase oleh Newmont ke ICSID sangat tidak etis ketika pemerintah sedang mencari jalan keluar atas permasalahan bea keluar yang dihadapi banyak perusahaan tambang. Bagi pemerintah pengolahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan kebijakan final dan harga mati. Ini karena UU Minerba telah menggariskan demikian. Hanya saja pemerintah tentu bisa meninjau besaran dari bea keluar.
Bila peninjauan dilakukan, ini bukan karena tekanan dari Newmont atau perusahaan tambang multinasional, melainkan pemerintah harus memperhatikan banyaknya tenaga kerja yang harus dirumahkan atau harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, gugatan yang dilancarkan Newmont terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID anehnya dikaitkan dengan kontrak karya.
Padahal bila substansi kontrak karya yang hendak dipermasalahkan arbitrase, yang seharusnya menyelesaikan adalah arbitrase komersial yang dibentuk berdasarkan kontrak karya, bukan melalui forum ICSID. Argumentasi Newmont bahwa Pemerintah Indonesia harus tunduk pada kontrak karya dan tidak boleh menerbitkan peraturan terkait bea keluar sama saja dengan mengatakan kedaulatan hukum pemerintah Indonesia dibelenggu oleh kontrak.
Di dunia ini tentu tidak ada suatu pemerintahan pun yang mau dibelenggu kedaulatan hukumnya oleh sebuah kontrak. Pemerintah sebagai pembuat regulasi tidak boleh dibelenggu ataupun dibatasi perannya. Keempat , Newmont memanfaatkan anak peru-sahaannya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang didirikan di Belanda untuk mengajukan Pemerintah Indonesia ke ICSID.
Padahal Newmont Mining Corporation adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat. Menjadi pertanyaan mengapa tidak Newmont Mining Corporation yang mengajukan gugatan? Gugatan didasarkan pada Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda.
Tidak seharusnya Newmont Mining Corporation membawa-bawa Pemerintah Belanda dalam sengketa ini. Publik di Indonesia tentu akan sensitif bila pemerintah atau perusahaan Belanda mengajukan Pemerintah Indonesia ke hadapan ICSID. Rasa nasionalisme pun akan muncul. Terakhir kejanggalan dari gugatan ini, Newmont mengajukan permohonan arbitrase ICSID di waktu Indonesia sedang menjalani proses pemilihan presiden.
Apakah ini merupakan gertakan kepada siapa pun yang akan menjadi presiden Indonesia ke depan? Yang pasti, siapa pun Presiden pengganti SBY, mereka akan menjadikan gugatan Newmont sebagai komoditas politik. Presiden pengganti SBY akan bertindak lebih keras dan tegas terhadap perusahaan tambang multinasional yang menunjukkan arogansinya. Mengajukan Pemerintah Indonesia ke ICSID merupakan tindakan arogan dari Newmont.
Hadapi
Bagi pemerintah, tidak ada kata lain selain menghadapi gugatan Newmont ke ICSID. Pemerintah harus segera menunjuk pengacara andal yang terbiasa dengan kasus-kasus di ICSID. Setelah itu pemerintah akan menunjuk arbiternya. Di tahap awal pemerintah akan mematahkan gugatan Newmont dengan menyatakan ICSID tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan Newmont.
Bila berhasil, gugatan Newmont akan kandas. Bila tidak barulah memasuki substansi perkara. Satu hal yang pasti, dalam gugatannya, Newmont meminta putusan sela agar ICSID dapat memutus untuk memperbolehkan Newmont melakukan ekspor tanpa dikenai bea keluar. Ini tindakan tidak etis Newmont yang memanfaatkan lembaga peradilan internasional seperti ICSID untuk kepentingan komersialnya.
Padahal pengenaan bea keluar bagi Indonesia merupakan tindakan untuk menjalankan amanat UU Minerba yang merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945. Dalam pengajuan ke ICSID ini, bila pemerintah menyerah berarti pemerintah telah mengkhianati amanat UU Minerba. Untuk sebuah harga diri dan kedaulatan, pemerintah tidak boleh lemah karena rakyat pasti ada di belakang.
Bila pemerintah menyerah, perusahaan tambang multinasional dan lokal lainnya memaksa pemerintah untuk memperlakukan mereka sama dengan Newmont. Pemerintah tidak boleh menyerah dan lemah. Satu hal lagi, ada baiknya pemerintah mempertimbangkan untuk keluar dari ICSID mengingat belakangan ini ICSID digunakan untuk ”menekan” pemerintah agar tunduk pada kehendakperusahaanmultinasional.
Guru Besar Hukum Internasional FHUI
Hikmahanto Juwana (//mrt)