Ayo Dukung Serginho Van Dijk dkk di Vietnam

Inilah jadwal Timnas Indonesia saat berlaga di AFF Suzuki Cup 22 November-22 Desember 2015 di Vietnam dan Singapura.

Presiden Curhat di Twitter Tentang Megawati

Ia mengklaim selama 10 tahun ini ia sudah berupaya untuk menjalin komunikasi lagi dengan Mega namun Allah belum mengizinkan.

Pemerintah: Pilkada Tak Langsung Sesuai UUD 1945

Pernyataan pemerintah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Mualimin memberikan keterangan saat UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu diuji materi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang menginginkan pilkada dilaksankan melalui DPRD.

Profil Universitas Negeri Yogyakarta

Univeristas Negeri Yogyakarta (UNY) adalah Universitas "pecahan" dari Universitas Gadjah Mada.

Anis Matta: Kita Menangkan Empat Pertarungan

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, kembali menegaskan bahwa partai Koalisi Merah Putih masih solid. Kemenangan pertarungan keempat di parlemen yang salah satunya adalah mengenai RUU Pilkada yang telah diputuskan untuk dipilih melalui DPRD.

Jumat, 11 April 2014

Mahkamah Konstitusi: Pemilu Serentak Mulai 2019



— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden yang diajukan Aliansi masyarakat Sipil untuk pemilu seretak. Uji materi tersebut di antaranya diajukan oleh  Dosen Universitas Indonesia Effendi Gazali.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilu presiden dan wakil preside serta pemilihan umum legislatif  dilakukan serentak pada tahun 2019. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan jika pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014, maka tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung menjadi terganggu dan terhambat karena kehilangan dasar hukum.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif jika pemilu serentak digelar pada Pemilu 2014.

Hamdan Zoelva mengatakan, "Amar putusan mengadili, menyatakan 1. Mengabulkan permohonan pemohon pasal 3 ayat 5,pasal 12 ayat 1 dn 2, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945. Kedua, amar putusan dalam angka satu di atas berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum selanjutnya."

Namun, pengamat politik dari Akar Rumput Strategic Consulting, Dimas Oky Nugroho menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Mahkamah Konstitusi lanjutnya telah menyatakan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan calon legislatif yang tidak serempak melanggar konstitusi tetapi tetap dilaksanakan pada pemilu 2014 mendatang.

"MK menyatakan bahwa itu tidak konstitusional, pisah seperti itu, tetapi pelaksanaannya diundur 5 tahun lagi. Pertanyaan publik adalah jika demikian secara substansinya, bahwa sesungguhnya yang paling terbaik adalah pemilu dilaksanakan secara serentak - baik pemilihan presiden dan legislatif - maka logika itu yang diterima masyarakat. Jadi itu akan menimbulkan krisis legitimasi juga bagi pemerintahan siapapun yang akan tampil di (pemilu) 2014 nanti yang menjadi pemenang," ujar Dimas Oky mempertanyakan.

Penggagas uji materi, Effendi Gazali mengatakan keputusan MK seharusnya datang lebih cepat sehingga bisa diterapkan pada pemilu 2014,  Ini  dikarenakan  putusan sudah dibuat pada Mei tahun lalu tetapi hakim baru membacakan putusan itu pada hari Kamis (23/1) ini.

Effendi mengatakan pemilu yang berlangsung dua kali telah menyalahi konstitusi dan memboroskan uang rakyat hingga Rp120 triliun.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif  dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 ditanggapi beragam oleh masyarakat.

Seorang anggota masyarakat, Lisa mengatakan, "Setuju karena alasan saya itu lebih ke efektivitas dan praktisnya kalo langsung ke satu hari lebih kayak 'gak perlu ribet bolak balik."

Sementara, Anton berkomentar, "Itu berarti kan waktunya lebih singkat, satu hari, mungkin juga untuk biaya pemilu bisa lebih irit, bisa dialihkan buat yang lain."

Sedang Tasha mengusulkan, "Jangan dibikin satu hari yah karena semakin membikin suasana semakin riuh jadinya semakin tidak terkontrol takutnya jadi lebih baik dipisah aja waktu."

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu serentak antara eksekutif dan legislatif diberlakukan pada Pemilu 2019 mendatang.

Priyo mengaku sempat khawatir jika pemilu serentak itu dilaksanakan pada pemilu 2014 karena bisa saja pihak tertentu menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya. Untuk itu dia menilai langkah dan putusan yang diambil oleh MK sudah bijaksana dan tepat.

Lulus UN, Jangan Senang Dulu

Ilustrasi: siswa SMA merayakan kelulusan sekolah. (Foto: Heru Haryono/Okezone) 

JAKARTA - Ujian nasional (UN) kerap menjadi momok bagi para siswa. Banyak pelajar khawatir, UN akan menentukan nasib kelulusan mereka di sekolah.

Tapi, bukan berarti siswa yang lulus UN bisa berlapang dada. Pasalnya, kelulusan UN tidak serta merta menjadi tiket emas siswa untuk lulus pada jenjang pendidikan yang ditempuhnya.

Menurut Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Teuku Ramli Zakaria, UN hanyalah salah satu syarat bagi penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan masing-masing. Selain UN, ada tiga syarat lainnya yang ditentukan sekolah.

"Pertama, siswa telah menyelesaikan semua program pendidikan, harus memiliki nilai baik berdasarkan penilaian sekolah, termasuk karakter serta lulus ujian sekolah," papar Ramli, seperti dilansir laman Kemendikbud, Jumat (11/4/2014). 

Ramli mengimbuhkan, jika siswa lulus UN tapi tidak lulus ujian sekolah, belum bisa disebut lulus dari satuan pendidikan. Meski tidak mendapatkan ijazah kelulusan dari sekolah, siswa tersebut tetap akan mendapatkan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN).

SKHUN tersebut menjadi pegangan bagi siswa untuk tidak lagi mengikuti UN lagi. Namun demikian, dia harus mengulang ujian sekolah di tahun pelajaran berikutnya. Pengulangan ujian sekolah ini, kata Ramli, dilaksanakan sesuai manajemen berbasis sekolah (MBS).

"Sekolah akan menentukan apakah siswa harus ikut belajar lagi di sekolah bersama adik tingkatnya, ataukah dia belajar di rumah hingga ujian sekolah dilaksanakan lagi tahun berikutnya," imbuhnya.

Mulai Senin, 14 April 2014, siswa SMA/sederajat akan mengikuti UN. Peserta UN adalah siswa yang duduk di kelas terakhir pada setiap jenjang dan memiliki nilai rapor yang lengkap.

"Peserta UN juga harus memiliki ijazah lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya minimal tiga tahun, kecuali untuk kelas akselerasi," tutur Ramli.  (rfa)

sumber: Okezone.com

Gagal ke Senayan, Farhat Abbas Gila?

Farhat Abbas & Regina (Foto: Twitter) 

JAKARTA – Hasil penghitungan cepat Quick Count 9 April 2014 sudah selesai. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan apakah jumlah suara yang diperoleh Farhat Abbas dalam Pemilu Legislatif 2014 memungkinkan untuknya maju ke Senayan.

Meski begitu, Farhat Abbas memastikan tidak takut gila seperti yang dikhawatirkan banyak orang, jika gagal dalam pencalegan tahun ini.

"Yang sedih dan bisa gila itu jika gagal karena cinta, bukan gagal caleg. Gagal cinta gila seratus juta, gagal cinta nganggur, dan gila," tulis Farhat dalam akun Twitternya ‏@farhatabbaslaw, Kamis (10/4/2014).

Akibat kicauannya tersebut, berbagai komentar langsung menghujani kicauan Farhat. Bahkan, salah satu komentar yang menganggap Farhat sudah gila.

Sementara itu, sebelumnya, Farhat yakin akan maju dengan mudah sebagai Anggota Dewan. "9 April terpilih jd anggota DPR-RI," ‏ungkap Farhat, 16 jam lalu.

Sekadar diketahui, Farhat Abbas maju sebagai caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 yang meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. (nsa)

sumber: Okezone.com

Kamis, 10 April 2014

Warna Pesawat Kepresidenan Indonesia Mirip Amerika

Warna Pesawat Kepresidenan Indonesia Mirip Amerika 

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan apabila pesawat kepresidenan Indonesia didominasi warna biru, maka akan sama dengan warna pesawat kepresidenan Amerika Serikat. "Amerika juga biru, tapi sepertinya tak akan ada masalah. Justru bagus karena sekarang Indonesia punya pesawat kepresidenan," kata Hikmahanto saat dihubungi, Kamis, 10 April 2014. (baca: Kontroversi Pesawat Kepresidenan RI)

Hanya saja, Hikmahanto mengaku belum melihat gambar pesawat kepresidenan Indonesia yang baru mendarat di Halim Perdanakusuma hari ini, Rabu, 10 April 2014. Pesawat itu diterbangkan dari Guam, kepulauan di Samudera Pasifik yang dulu dijadikan pangkalan pasukan sekutu untuk mengalahkan Jepang pada Perang Dunia II.

Menurut dia, pemilihan warna biru muda untuk pesawat kepresidenan dirasa tak bakal menimbulkan isu miring. Sebab, selama ini memang tak ada regulasi yang mengatur estetika pesawat kepresidenan. "Apalagi, ini pesawat kepresidenan pertama. Jadi, tak bisa dibandingkan dengan sebelumnya," kata Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto, pemilihan warna biru muda itu juga tak bisa dianggap sebagai langkah yang tak nasionalis. "Garuda dulu pernah catnya merah-putih, tapi sekarang biru. Itu tak pernah menjadi masalah," kata Hikmahanto. "Pemilihan biru muda itu pasti sudah dikaji sebelumnya."

Hikmahanto merasa sudah sepatutnya Indonesia memiliki pesawat kepresidenan. Selama ini, presiden harus menyewa pesawat komersil Garuda jika harus bepergian. "Ukuran Indonesia yang begitu besar, selayaknya presiden menggunakan pesawat khusus," ujar dia. (baca: Antara Pesawat Presiden dan Nyawa Satinah)

"Perjalanan presiden bisa lebih mudah. Ini penting ketika nanti presiden harus melakukan penerbangan terkait urusan diplomasi," kata Hikmahanto.

Perlindungan Anak

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More