TEMPO.CO, Makassar - Teka-teki status dua mahasiswi yang tertangkap sedang pesta sabu-sabu bareng wakil rektor mulai terkuak. Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan kedua mahasiswi yang ditangkap itu tidak berkuliah di Unhas. "Keduanya sama sekali tidak tercatat ataupun terdaftar sebagai mahasiswa Unhas seperti yang ada dalam pemberitaan," kata Dwia, Sabtu, 15 November 2014.
Menurut Dwia, kesimpulan tersebut muncul setelah pihaknya menggelar pemeriksaan pada catatan Biro Administrasi Akademik serta Biro Kemahasiswaan. Adapun Musakkir, kata Dwia, sudah dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor III. Dwia mengangkat Wakil Rektor I Junaedi Muhidong sebagai Pelaksana Tugas Wakil Rektor III.
Dwia menegaskan dirinya masih menunggu perkembangan penyelidikan kasus ini. Hasilnya akan dijadikan dasar dalam mengambil tindakan di lingkungan Universitas Hasanuddin. Apabila hasil proses hukum membuktikan bahwa Musakkir dan dosen Unhas lainnya, Ismail Alrif, bersalah terlibat dalam pesat sabu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap kedua dosen itu.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap Musakkir saat menggelar pesta sabu bersama rekannya sesama dosen, Ismail Alrip, dan seorang mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Jumat dinihari, 14 November 20140. Di kamar 312, polisi mendapati Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama mahasiswi bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat isapnya.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Muhammad Fajri Mustafa mengatakan hasil pemeriksaan terhadap bukti yang ada dalam kasus pesta sabu itu sudah ada indikasi mengarah pada penetapan tersangka. Apalagi pelaku tertangkap tangan dengan alat bukti awal yang kuat.
"Tapi kami akan tetap menunggu keterangan resmi dari laboratorium forensik agar hasilnya lebih akurat," ujar fajri kepada Tempo, Sabtu, 15 November 2014. Alasannya, kata dia, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk hasil tes urine dari para pelaku.
sumber: Tempo.co