Jumat, 09 Mei 2014

Tak Ada Bukti Hukuman Mati Memperkecil Tingkat Kejahatan

Tak Ada Bukti Hukuman Mati Memperkecil Tingkat Kejahatan 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Todung Mulya Lubis menegaskan tidak ada bukti yang mengatakan hukuman mati bisa mengurangi kejahatan atau menimbulkan efek jera.
Tindak terorisme misalnya. Hukuman terhadap terorisme bom Bali tidak menghentikan aksi terorisme sama sekali.
"Kita terjebak dalam dikotomi setuju atau tidak setuju hukuman mati. MK (Mahkamah Konstitusi) sudah buat keputusan hak hidup adalah hak yang tidak bisa dicabut dalam hal apapun," ujar Todung, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Todung juga mencontohkan sudah banyak negara yang menghapuskan hukuman mati. Bahkan PBB, mengatakan bahwa hukuman mati hanya untuk the most serious crime (kejahatan paling serius).
"Tapi pengertian the most serious crime itu dibatasi. Narkoba bukan termasuk. Tapi pembunuhan yang sangat kejam. Misalnya pembunuhan anak-anak," ujar pangacara yang pernah mengalahkan bekas presiden Soeharto melawan majalah TIME.
Untuk kasus Narkoba terpidana mati, Todung mengusulkan agar hukumannya menjadi hukuman seumur hidup tanpa remisi dan dikirim ke Nusa Kambangan.
"Itu saya setuju. Kita harus melihat pidana seumur hidup tanpa remisi jauh lebih manusia daripada hukuman mati," tukasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More