TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Todung
Mulya Lubis menegaskan tidak ada bukti yang mengatakan hukuman mati bisa
mengurangi kejahatan atau menimbulkan efek jera.
Tindak terorisme misalnya. Hukuman terhadap terorisme bom Bali tidak menghentikan aksi terorisme sama sekali.
"Kita
terjebak dalam dikotomi setuju atau tidak setuju hukuman mati. MK
(Mahkamah Konstitusi) sudah buat keputusan hak hidup adalah hak yang
tidak bisa dicabut dalam hal apapun," ujar Todung, di Kementerian Hukum
dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Todung juga
mencontohkan sudah banyak negara yang menghapuskan hukuman mati. Bahkan
PBB, mengatakan bahwa hukuman mati hanya untuk the most serious crime
(kejahatan paling serius).
"Tapi pengertian the most serious crime
itu dibatasi. Narkoba bukan termasuk. Tapi pembunuhan yang sangat
kejam. Misalnya pembunuhan anak-anak," ujar pangacara yang pernah
mengalahkan bekas presiden Soeharto melawan majalah TIME.
Untuk
kasus Narkoba terpidana mati, Todung mengusulkan agar hukumannya menjadi
hukuman seumur hidup tanpa remisi dan dikirim ke Nusa Kambangan.
"Itu saya setuju. Kita harus melihat pidana seumur hidup tanpa remisi jauh lebih manusia daripada hukuman mati," tukasnya.
0 komentar:
Posting Komentar