Ayo Dukung Serginho Van Dijk dkk di Vietnam

Inilah jadwal Timnas Indonesia saat berlaga di AFF Suzuki Cup 22 November-22 Desember 2015 di Vietnam dan Singapura.

Presiden Curhat di Twitter Tentang Megawati

Ia mengklaim selama 10 tahun ini ia sudah berupaya untuk menjalin komunikasi lagi dengan Mega namun Allah belum mengizinkan.

Pemerintah: Pilkada Tak Langsung Sesuai UUD 1945

Pernyataan pemerintah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Mualimin memberikan keterangan saat UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu diuji materi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang menginginkan pilkada dilaksankan melalui DPRD.

Profil Universitas Negeri Yogyakarta

Univeristas Negeri Yogyakarta (UNY) adalah Universitas "pecahan" dari Universitas Gadjah Mada.

Anis Matta: Kita Menangkan Empat Pertarungan

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, kembali menegaskan bahwa partai Koalisi Merah Putih masih solid. Kemenangan pertarungan keempat di parlemen yang salah satunya adalah mengenai RUU Pilkada yang telah diputuskan untuk dipilih melalui DPRD.

Selasa, 18 Maret 2014

Kampus Ini Tawarkan Cuti Kuliah Unik

Foto: dok. Tufts University 

MASSACHUSSETTS - Tufts University meluncurkan terobosan dalam menangani masalah kesulitan keuangan di antara mahasiswanya. Mereka membuka program "cuti setahun" bagi mahasiswa tidak mampu.

Bukan sembarang cuti. Peserta program ini akan diberi kesempatan untuk bepergian atau menjadi sukarelawan selepas SMA. Dengan begitu, para siswa akan mendapatkan kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai daerah dan kehidupan bermasyarakat sebelum memulai kuliah.

Program ini akan efektif mulai musim gugur tahun ini. Tidak hanya libur sejenak dari aktivitas belajar, peserta program akan mendapatkan fasilitas akomodasi, transportasi hingga biaya visa. Total, seorang peserta program akan mendapatkan sekira USD30 ribu.

"Para siswa dapat melihat dunia di atas gelembung tempat mereka hidup. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan sudut pandang yang lebih baik tentang masa depannya," ujar Presiden Center of Interim Programs Holly Bull seperti dilansir Huffington Post, Selasa (18/3/2014).

Siswa yang terpilih untuk program Tufts' 4+1 ini dapat menangguhkan pendaftaran mereka namun tetap terhubung dengan kampus melalui video chat dan email. Tufts akan bekerja sama dengan organisasi nirlaba untuk membuat paket kegiatan yang sesuai kocek siswa. (rfa)

The Raid 2 Tayang Serentak di Indonesia & Amerika 28 Maret 2014

Poster The Raid (Foto: ist) 

JAKARTA - Kepastian kapan film The Raid 2 Berandal tayang terjawab. Film yang dibintangi Iko Uwais itu akan ditayangkan serentak pada 28 Maret 2014.

Mengikuti strategi film sebelumnya, The Raid 2 juga mengikuti sejumlah festival di luar negeri. Langkah ini memang terbukti ampuh. Apalagi, sambutan positif juga diberikan oleh para kritikus film.

Film The Raid 2 baru saja diputar di Sundance Film Festival 2014. Sama seperti The Raid, PT Merantau Films pun mengonfirmasi bahwa The Raid 2 akan tayang serentak di bioskop Indonesia dan Amerika.

"Semoga kebanggaan dari hasil kerja keras kami dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia pada 28 Maret 2014 saat The Raid 2 Berandal di bioskop; yang rilis serentak dengan wilayah di Amerika Serikat," tulis keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu ( 22/1/2014).

Berbeda dengan The Raid, film yang disutradarai Gareth Evans itu menampilkan wajah baru seperti Julie Estelle, Arifin Putra, Oka Antara, Alex Abbad, Tio Pakusadewo dan yang lainnya.

Jika di The Raid personel Linkin Park, Mike Shinoda sebagai scoring musik, The Raid 2 menggandeng Aria Prayogi dan Fajar Yuskemal. Mereka juga berkerjasama dengan band internasional, Nine Inch Nails.

"Merupakan kebanggaan besar bagi kami, bisa membawa musik dari Nine Inch Nails sebagai ending musik dalam The Raid 2 Berandal. Buat kami dan Gareth Evans, bisa bekerjama dengan Nine Inch Nails adalah sebuah impian yang menjadi nyata."

Jumat, 14 Maret 2014

PPG di Mata Mahasiswa PGSD UNY

Perdebatan demi perdebatan mengenai kebijakan pemerintah terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG) terus bergulir. Perdebatan ini tidak hanya terjadi di kalangan pemerintah yang bergerak dalam bidang pendidikan. Permasalahan ini juga mengorek bantahan-bantahan dari ormas, mahasiswa, dan pihak-pihak yang lain.
Perbincangan di kalangan mahasiswa PGSD mulai mencuat dikarenakan adanya perasaan diperlakukan tidak adil. Perasaan prihatin di lontarkan oleh salah satu mahasiswa PGSD UNY angkatan 2011 dengan adanya kebijakan ini. Mahasiswa dengan basic pendidikan disamakan dengan mahasiswa basic non-kependidikan atau ilmu murni. Pertanyaan yang muncul adalah “Apakah kami disamakan dengan mereka? Kami diajarkan untuk mengajar dan mendidik selama 4 tahun. Bagaimana dengan mereka?”.
Keterkejutan tak luput dari mahasiswa PGSD angkatan 2013 dan mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi. Akankah PPG juga termasuk dalam pembiayaan bidikmisi? Bagaimana nasib mahasiswa yang kurang mampu jika bidikmisi tidak mencakupnya?

Harapan dari para mahasiswa dengan basic  pendidikan UNY tertumpu pada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIP UNY. Harapan untuk memperjuangkan suara mereka, serta harapan basic pendidikan tidak hanya sekadar embel-embel belaka tetapi adalah nyata. (Fawzia Aswin Hadits, Mahasiswa PGSD UNY)

sumber: Mikafip.com

Sarjana Non Kependidikan Pun Bisa Jadi Guru

http://tipspengetahuan.com/img/100214wrf2339.jpg 

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan.
Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Sarjana non kependidikan juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan.

Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu.

Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus bisa menanggung resiko jika membuka akses luas kepada sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. "Guru adalah profesi khusus. Mestinya pendidikannya juga khusus dalam waktu yang cukup," katanya.

Menurutnya calon guru yang sudah kuliah selama empat tahun di FKIP, sejatinya masih perlu ditingkatkan. Apalagi untuk sarjana non kependidikan, yang baru mendalami urusan kependidikan setelah dia lulus kuliah.
"Sebaiknya untuk mendidik calon guru profesional, dimulai sejak lulus SMA. Bukan sejak lulus sarjana," kata dia.

Jika kebijakan membuka akses calon guru profesional untuk sarjana non kependidikan itu tetap dijalankan, Sulistyo meminta supaya program matrikulasi dijalankan dengan serius. Sehingga para sarjana non profesionalitu tidak kikuk saat mengikuti program PPG bersama calon guru lain lulusan FKIP.

Sulistyo mengatakan sejak awal calon guru harus memiliki niat yang mantap untuk menjadi guru. Sedangkan sarjana non kependidikan, ketika masuk kuliah belum tentu berniat menjadi guru.
Bisa saja ingin menjadi guru karena tergiur penghasilan yang besar, atau karena sulit mecari pekerjaan sesuai dengan bidang keilmuannya. "Saya mendukung guru menjadi profesi pilihan generasi muda potensial," paparnya. (wan)

Beberapa Istilah Dalam Asas Hukum

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBcGhyphenhyphenFgU56gKklPdsC0weceo-XtBWhbg4m_pSsGqvY7UtRIeDwKj0VRPYNrlygNr0uhFUh5CofN83JvICXp0tNsDRZiiOVADXtK1pzceRWc_zzn5xaTJH-TFHFHj8kiaItaiV1Wzy9Aqc/s1600/money-and-justice-scales.jpg 
 
  1. Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Azas Legalitas) :  tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
  2. Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen : setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.
  3. Lex Superior Derogat Legi Inferiori : hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Misalnya, Undang-Undang lebih diutamakan daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, begitu seterusnya.
  4. Lex Specialist Derogat Legi Generale : hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum. Artinya, suatu ketentuan yang bersifat mengatur secara umum dapat di kesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal yang sama.
  5. Lex Posteriori Derogat Legi Priori : peraturan yang baru didahulukan daripada  peraturan yang lama. Artinya, undang-undang baru diutamakan pelaksanaannya daripada undang-undang lama yang mengatur hal yang sama, apabila dalam undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang lama.
  6. Lex Dura, Sed Temen Scripta : peraturan hukum itu keras, karena wataknya memang demikian.
  7. Summum Ius Summa Iniuria : kepastian hukum yang tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi.
  8. Ius Curia Novit : hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
  9. Presumption of Innosence (praduga tak bersalah) : seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  10. Res Judicata Proveri Tate Habetur : setiap putusan pengadilan/hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
  11. Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi) : hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi.
  12. Audit et Atteram Partem : hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.
  13. In Dubio Pro Reo : apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus  menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
  14. Fair Rial atau Self Incrimination : pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
  15. Speedy Administration of Justice (peradilan yang cepat) : Artinya, seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
  16. The Rule of Law : semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
  17. Nemo Judex Indoneus In Propria : Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik  dalam perkaranya sendiri. Artinya, seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.
  18. The Binding Forse of Precedent atau Staro Decises et Quieta Nonmovere :  pengadilan (hakim) terdahulu, mengikat hakim-hakim lain pada peristiwa yang sama (asas ini dianut pada negera-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, seperti Amerika Serikat dan Inggris).
  19. Cogatitionis Poenam Nemo Patitur : tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya. Artinya, pikiran atau niat yang ada di hati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka  ia tidak boleh dihukum. Di sini menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir, apa yang dilakukan secara nyata, itulah yang diberi sanksi.
  20. Restitutio In Integrum : kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More