Ayo Dukung Serginho Van Dijk dkk di Vietnam

Inilah jadwal Timnas Indonesia saat berlaga di AFF Suzuki Cup 22 November-22 Desember 2015 di Vietnam dan Singapura.

Presiden Curhat di Twitter Tentang Megawati

Ia mengklaim selama 10 tahun ini ia sudah berupaya untuk menjalin komunikasi lagi dengan Mega namun Allah belum mengizinkan.

Pemerintah: Pilkada Tak Langsung Sesuai UUD 1945

Pernyataan pemerintah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Mualimin memberikan keterangan saat UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu diuji materi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang menginginkan pilkada dilaksankan melalui DPRD.

Profil Universitas Negeri Yogyakarta

Univeristas Negeri Yogyakarta (UNY) adalah Universitas "pecahan" dari Universitas Gadjah Mada.

Anis Matta: Kita Menangkan Empat Pertarungan

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, kembali menegaskan bahwa partai Koalisi Merah Putih masih solid. Kemenangan pertarungan keempat di parlemen yang salah satunya adalah mengenai RUU Pilkada yang telah diputuskan untuk dipilih melalui DPRD.

Jumat, 14 Maret 2014

Tim Garuda UNY Siap Balapan di Korea

Tim mahasiswa FT UNY siap berlaga dalam International Student Green Car Competition 2014 di Korea. (foto: UNY)

JAKARTA - International Student Green Car Competition 2014 sudah di depan mata. Tidak heran jika para mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) semakin getol mempersiapkan diri sebelum berlaga di ajang bergengsi itu.

Ruang seluas 10m x 4m di sudut Kampus FT UNY pun menjadi basecamp Tim Mobil Listrik UNY. Hampir setiap hari terdengar suara sirkuit dan mesin menderu menandakan persiapan tim Garuda UNY Racing Team (GURT) untuk mengharumkan nama bangsa di Seoul, Korea Selatan pada Mei 2014.

Tidak hanya itu, mereka juga menggelar nonton bersama sebagai ajang persiapan jelang lomba. Bukan sembarang video, para personil GURT sedang menyaksikan rekaman pertandingan International Student Green Competition tahun lalu. Ketika itu, UNY dinobatkan sebagai The Best Creative Technology.

"Inilah salah satu cara riset kami dengan menjadikan pengalaman sebagai guru terbaik. Kami terus mengamati kekurangan kami tahun lalu dan juga lawan-lawan kami. Dari situ kami juga coba mengolah serta mempertimbangkan kelebihan-kelebihan yang ada, kemudian pada akhirnya tentu untuk menciptakan sesuatu yang baru, sebuah inovasi," ujar Ketua GURT 2014 Bondan Prakoso, seperti dikutip dari laman UNY, Kamis (13/3/2014).

Bondan mengaku, pengalaman mengikuti International Student Green Competition adalah kesempatan terbaik yang pernah dialami. Selain bagi nama pribadi tapi juga kampus, bahkan negara.

"Masih nyata rasanya, ketika melihat senyum bangga dan sorak sorai bahagia terhadap keberhasilan kami tahun lalu di Korea Selatan. Itu kali pertama kami ambil bagian pada ajang tersebut. Setidaknya kami membuktikan, Indonesia masih punya taring, dan taring inilah yang akan semakin kami kukuhkan tahun ini," papar mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik Otomotif itu.

Menurut Bondan, pengalaman tahun lalu membuat timnya menjadi semakin matang serta memberikan semangat dan motivasi untuk meraih pencapaian yang lebih baik. Walaupun hingga saat ini, mereka masih dalam tahap pengerjaan rangka dan riset pada kelistrikan serta mesin.

Selain persiapan teknis untuk mobil, upaya-upaya lain juga telah dilakukan untuk memperkokoh fondasi dan kinerja tim. Salah satu usaha yang telah dilakukan adalah menggandeng PT. Kawan Lama Sejahtera dan PT. Garuda Indonesia sebagai sponsor tim GURT 2014 untuk berlaga pada kompetisi internasional yang diselenggarakan oleh Korean Transportation Safety Authority (KOTSA) dan Korean Auto-Vehicle Safety Association (KASA) ini.

"Kami ini bagian dari masa keemasan Indonesia, sudah sepantasnya kami berjuang, sesuai bidang yang kami geluti. Kami memang mahasiswa UNY, tetapi ketika kami sudah ke sana (Korea Selatan) dan membawa nama bangsa dan negara, maka pikiran dan semangat kami adalah Indonesia," kata Bondan mantap.

Tahun ini, UNY akan mengirim dua tim dalam kompetisi mobil listrik di Negeri Ginseng itu. Keduanya akan berlaga dalam kategori mobil balap listrik dan mobil balap hybrid. Sebanyak 31 mahasiswa yang terlibat dalam kedua tim tersebut tersebar dari berbagai program studi di UNY. (rfa)

Rabu, 12 Maret 2014

Ini sosok Ibrahim Mat Zin, raja dukun di Malaysia yang sakti

Ini sosok Ibrahim Mat Zin, raja dukun di Malaysia yang sakti 

Merdeka.com - Hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370 saat mengudara di atas Laut China Selatan mengejutkan banyak pihak. Pesawat yang tengah melakukan penerbangan menuju Beijing, China ini tak pernah sampai ke tempat tujuan.

Tujuh negara di dunia lantas ikut memberi bantuan, berbagai armada kapal perang maupun pesawat militer pun ikut dikerahkan. Namun, sejak dikabarkan menghilang pada Minggu (9/2) lalu, tim SAR belum berhasil menemukan tanda-tanda jatuhnya pesawat itu.

Ternyata, proses pencarian itu tak hanya melibatkan tim SAR yang dikerahkan dari tujuh negara. Seorang dukun terkenal asal Malaysia pun ikut melibatkan diri dalam pencarian tersebut.

Adalah Ibrahim Mat Zin, pria berusia 80 tahun. Lengkap dengan jas dan dasi warna merah melakukan ritual di pintu masuk ruang VIP Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Pemandangan ini menjadi perhatian setiap orang dan calon penumpang yang berada di dalam bandara. Sejumlah media setempat pun ikut meliput.

Bermodalkan bambu dan replika pesawat yang terbuat dari rotan, Ibrahim lantas melakukan ritual singkat. Melalui teropong bambu, dia menyatakan pesawat itu terjebak di alam gaib.

"Saya tidak dapat menjelaskan secara terperinci soal keselamatan mereka (penumpang), tetapi percaya pesawat itu mungkin berada antara dua alam atau disembunyikan di alam gaib," kata dia.

Lalu siapakah Ibrahim Mat Zin?

Penelusuran merdeka.com, Ibrahim memiliki gelar Datok Mahaguru. Tak hanya itu, ia juga menyandang gelar Raja Dukun di Malaysia.

Raja dukun ini mengklaim telah berpengalaman 50 tahun di dunia gaib. Namanya mulai dikenal masyarakat Malaysia ketika menawarkan bantuan pencarian korban pada sejumlah kasus besar, di antaranya runtuhnya Highland Tower, banjir Kuala Dipang dan kasus pembunuhan pakar politik yang melibatkan Mona Fendy.

Melalui aku facebook miliknya, Ibrahim mengaku mendapatkan keahliannya dari sebuah ritual khusus saat masih berusia 10 tahun, yakni melalui tujuh ujian berat.

Cara pertama yang dilakukannya adalah melakukan pertapaan selama 100 hari. Selama pertapaan itu, dia diwajibkan memakan jagung sehari sepotong serta seteguk air zam-zam yang keluar dari dalam gua.

Selama pertapaannya, Ibrahim mendapat tujuh godaan, yakni munculnya berbagai binatang, seperti katak, ular, kalajengking, beruang, harimau dan naga. Selama pertapaannya, sempat muncul sesosok perempuan cantik yang sedang menikmati masakan lezat.

"Kalau (ikut) makan, batal pertapaan itu," tulis Ibrahim.

Tak hanya memperkenalkan diri melalui Facebook, Ibrahim juga rajin membuat video tentang dirinya sendiri. Video tersebut diunggahnya di situs berbagi Youtube.

Salah satu videonya yang berjudul 'Jasa & Bakti Raja Bomoh Kepada Negara Malaysia' itu, Ibrahim mengaku sudah berbakti pada negerinya sejak 1949. Dia mengklaim ramalannya soal kemenangan Barisan Nasional pada pemilu di Malaysia terbukti.

Macam-Macam Delik

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbmIZlwMvcKrfYdAt5Z0Nm1LKGU8OrOa8fORAxBO9SBg239E2ZgS7_YijSY0fnc4tbdsgxwxAHGUIpQcAaNrfRIwIFdACroFia9WVdrk_WaTNCE_rvYhByXTdPuSNOKbyFQ0sCVjpvlWE/s640/macam-macam+delik.jpg

A. Pengertian Delik
Hukum pidan Belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga delict yang berasal dari bahasa latin delictum.1 Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana.2 Selain itu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diacam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.3
Menurut Van Hamel, delik adalah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut Prof. Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak senganja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.4
Berdasarkan Prof. Simons maka delik memuat beberapa unsur yaitu:
a. Suatu perbuatan manusia
b. Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang
c. Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) KUHP maka seseorang dapat dihukum bila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Ada suatu norma pidana tertentu
b. Norma pidana tersebut berdasarkan Undang-undang
c. Norma pidana itu harus telah berlaku sebelum perbuatan itu terjadi.5
Dengan kata lain tidak seorangpun dapat dihukum kecuali telah ditentukan suatu hukuman berdasarkan Undang-undang terhadap perbuatan itu.
Menurut Moeljatno, kata “perbuatan” dalam “perbuatan pidana” mempunyai arti yang abstrak yaitu merupakan suatu pengertian yang menunjuk pada dua kejadian yang kongkrit yakni adanya kejadian tertentu dan adanya orang yang berbuat sehingga menimbulkan kejadian.6

B. Unsur-unsur Delik
Berdasarkan analisa, delik terdiri dari dua unsur pokok, yaitu:
a) Unsur pokok subyektif
Asas pokok hukum pidana “Tak ada hukuman kalau tak ada kesalahan” kesalahan yang dimaksud disini adalah sengaja dan kealpaan.
b) Unsur pokok obyektif
- Perbuatan manusia yang berupa act dan omission. Act adalah perbuatan aktif atau perbuatan positif. Sedangkan omission yaitu perbuatan tidak aktif atau perbuatan negatif. Dengan kata lain adalah mendiamkan atau membiarkan.
- Akibat perbuatan manusia
Menghilangkan, merusak, membahayakankepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum. Misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan dan lain sebagainya.
- Keadaan-keadaan yaitu keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan setelah perbuatan melawan hukum.
- Sifat dapat dihukum dan sifat melewan hukum.7
Semua unsur delik tersebut merupakan satu kesatua dalam satu delik. Satu unsur saja tidak ada atau tidak didukug bukti, akan menyebabkab tersangka / terdakwa dapat dihukum. Penyelidik, penuntut umum harus dengan cermat meneliti tentang adanya unsur-unsur delik tersebut.8

C. Macam-macam Delik
1) Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas.
Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara.9 Ada tiga macam kejahatan yang dikenal dalam KUHP yakni:
a. kejahatan terhadap Negara. Sebagai contohnya adalah Penyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terdapat pada pasal 104 KUHP, Penganiayaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden pada pasal 131 KUHP, Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 134 KUHP.
b. kejahatan terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu:(a) pencurian biasa pada apsal 362 KUHP, (b) pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP, (c) pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP, (d) pencurian ringan pada pasal 364 KUHP, (e) pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.
c. kejahatan terhadap badan dan nyawa orang semisal penganiayaan dan pembunuhan.10
Pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.11 Pelanggaran dibagi tiga macam yakni: Pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang, barang dan kesehatan umum. Misalnya, kenakalan yang artinya semua perbuatan orang bertentangan dengan ketertiban umum ditujukan pada orang atau binatang atau baarang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian atau kerusuhan yang tidak dapat dikenakan dalam pasal khusus dalam KUHP.12
Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:
1. Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja
2. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang diperlukan disitu, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghhadapi pelanggaran hal itu tidak usah.
3. Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54).
4. Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran pidana satu tahun, sedangkan kejahatan dua tahun. 13
2) Delik Dolus dan Culpa
Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja.14 Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.15 Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, pasal 354 KUHPdan pasal 187 KUHP.
Delik culpa ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan (kelalaian).16 Contoh delik culpa yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”. 17
Culpa dibedakan menjadi culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran. Culpa kesadaraan terjadi ketika si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, agan tepat timbul masalah. Sedangkan culpa tanpa kesadaran terjadi ketika si pelaku tidan menduga akan timbul suatu akibat, yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat.18
Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mampu bertanggung jawab selalu dianggap dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan.19 Kesengajaan dan kealpaan adalah bentuk-bentuk kesalahan. Tidak adanya salamh satu dari keduanya tersebut berarti tidak ada kesalahan.
3) Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Commissionis adalah perbuatan melakukan sesuatu yang dilarang oleh aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362), menggelapkan (Pasal 372), menipu (Pasal 378). Delik commisionis pada umumnya terjadi di tempat dan waktu pembuat (dader) mewujudkan segala unsur perbuatan dan unsure pertanggungjawaban pidana. 20
Delik Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa perbuatan pasif yakni, tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. 21 Contoh delik ommisionis terdapat dalam BAB V pasal 164 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.
4) Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Formil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, seperti pasal 362 KUHP tentang pencurian. 22
Delik Materiil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, seperti pasal 35 KUHP tentang penganiayaan. 23 Kadang-kadang suatu delik diragukan sebagai delik formil ataukah materiil, seperti tersebut dalam pasal 279 KUHP tentang larangan bigami.
5) Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan. 24 Contohnya pasal 341 lebih ringan daripada pasal 342, pasal 338 lebih ringan daripada pasal 340 dan 339, pasal 308 lebih ringan daripada pasal 305 dan 306.25
Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan. 26 Misalnya pencurian dengan membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana. 27 Dalam pasal 365 terhadap pasal 362, pasal 374 terhadap pasal 372.
6) Delik Murni dan Delik Aduan
Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan.
Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
7) Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik selesai yaitu delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan, seperti kejahatan tentang pengahasutan, pembunuhan, pembakaran ataupun pasal 330 KUHP yang berbunyi:
a. Barang siapa dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
b. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur 12 tahun, dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan bunyi ayat (2) pasal ini, maka unsur kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan hal yang memperberat pidana. Jadi, delik aslinya yang tercantum di ayat satu tidak perlu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. 28
Delik berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan. Contohnya, terdapat dalam pasal 221 tentang menyembunyikan orang jahat, pasal 333 tentang meneruskan kemerdekaan orang, pasal 250 tentang mempunyai persediaan bahan untuk memalsukan mata uang. 29

Pemaksaan Ber-KB, Sebuah Pelanggaran HAM !

1337416509304502365

Ledakan jumlah penduduk dalam suatu negara mungkin bisa menjadi “senjata makan tuan” bila pemerintahannya letoy atau bahkan tidak memiliki kecakapan. Bila salah urus ledakan penduduk tersebut hanya akan menjadi permasalahan tak kunjung usai.

Mengkonotasikan ledakan penduduk sebagai sebuah hal yang negatif jelas akan berbuntut kepada kebijakan yang salah, baik yang dilakukan oleh pribadi-pribadi dalam keluarga atau pada para pengambil keputusan hajat hidup orang banyak. Sehingga hal yang seharusnya menjadi sebuah potensi akan berbalik menjadi sebuah beban.
Mungkin kita masih ingat jargon “banyak anak, banyak rezeki” yang terpopulerkan di-era almarhum Presiden Soekarno berkuasa dahulu. Tetapi seiring pertumbuhan penduduk dan bergantinya rezim yang berkuasa jargon tersebut tergantikan dengan gaung “Keluarga Berencana” yang punya tagline “Dua Anak Cukup, Laki-Perempuan Sama Saja“. Pertarungan psikis terhadap dua jargon tersebut hampir dipastikan telah dimenangkan oleh jargon terakhir. Bahwa kini banyak keluarga-keluarga baru banyak yang takut untuk memiliki anak lebih dari dua. Baik yang berpendidikan tinggi maupun rendah dengan segala variasi tingkat ekonomi yang ada.
Lain negara tentu lain dalam memandang pertumbuhan penduduk yang ada, bagi negara kaya bernama Indonesia pertumbuhan penduduk tersebut dianggap sebagai bom waktu. Tidak bagi negara seperti Palestina, angka kelahiran yang tinggi menjadi sebuah keberkahan yang bisa menjadi sebuah “bibit-bibit baru” pejuang bagi kemerdekaan  negara tersebut. Baik yang akan dimenangkan melalui pertempuran politik maupun pertempuran konvensional. Ledakan penduduk yang terjadi di Palestina secara tidak langsung membuat gentar pihak Zionis Israel. Sehingga kita bisa saksikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Zionis Israel terhadap warga Palestina ada sebuah kebijakan negatif. Menghadang laju pertumbuhan penduduk warga Palestina dilakukan oleh pemerintah Zionis Israel dengan melakukan agresi-agresi militer. Bukan hanya para pejuang Palestina yang menjadi sasaran moncong senjata tentara Zionis Israel, bayi-bayi Palestina yang tak berdosa dan berdaya pun ikut menjadi korban.
Episode pertempuran antara Zionis Israel dan warga Palestina adalah sebuah potret buram dalam memandang negatif sebuah pertumbuhan penduduk. Sama buruknya dengan apa yang terjadi dimasa NAZI-Hitler berkuasa di Jerman yang menghasilkan tragedi holocaust. Bukan hanya itu, aksi pemberantasan terorisme internasional adalah aksi yang sengaja diciptakan untuk menekan angka pertumbuhan penduduk yang berbalut kepentingan politik dan eksistensi pihak-pihak tertentu terhadap pihak tertentu lainnya.
Strategi menekan angka pertumbuhan penduduk yang berbalut kepentingan dan eksistensi politik dan kekuasaan tidak melulu dilakuan dengan “aksi keras”. Apa yang terjadi di Indonesia dan negara berkembang lainnya dilakukan dengan cara yang “soft”, tetapi lebih berbahaya dan lebih jahat dari apa yang kita saksikan di medan perang kontemporer. Baik yang bersifat lokal, regional dan multi nasional.
Indikasi adanya penekanan laju jumlah penduduk dengan cara yang “soft” tersebut bernama program Keluarga Berencana!.
Program tersebut ditenggarai kini mulai dilakukan dengan cara-cara yang “keliru” dan dalam bentuk “pemaksaan” dan rentan terjadinya sebuah pelanggaran HAM.

Mendikbud Bantah Isu SNMPTN Diskriminatif

Mendikbud M Nuh. (Foto: Kemendikbud) 

JAKARTA - Sejumlah pihak menuding, ada diskriminasi dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pasalnya, persyaratan mendaftar jalur undangan ini meliputi ketiadaan cacat fisik pada diri siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan, pemerintah tidak pernah mendiskriminasi siapa pun, termasuk penyandang disabilitas, untuk menempuh pendidikan tinggi.

Menurutnya, jika sejumlah jurusan dan program studi mensyaratkan, misalnya, siswa pendaftar tidak boleh buta warna, maka hal itu bukanlah diskriminasi. Sebab, perkuliahan di jurusan tersebut memang membutuhkan kemampuan seseorang untuk mengenali warna dan melakukan kegiatan tertentu.

Nuh mengilustrasikan, mahasiswa jurusan teknik elektro tidak boleh buta warna. Sebab, jika buta warna, dia tidak bisa membedakan warna-warna tertentu, misalnya ketika mempelajari resistor yang menggunakan kode warna sebagai pembeda.

"Kalau dia tidak bisa mengenali warna, justru membahayakan. Jadi, percuma saja boleh mendaftar, tapi tidak bisa lolos, ya lebih baik disebutkan di awal," kata Nuh, seperti dilansir laman Kemendikbud, Selasa (11/3/2014).

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini mengimbuhkan, persyaratan terkait keterbatasan fisik hanya mengikat pada bidang profesi yang membutuhkan kemampuan tertentu. Sedangkan untuk profesi lain yang bersifat umum, pembatasan tersebut ditiadakan.

"Penyandang disabilitas bisa mendaftar di jurusan atau prodi yang tidak memerlukan persyaratan khusus tersebut," tuturnya.

Meski demikian, tiap perguruan tinggi boleh menentukan kebijakan masing-masing tentang penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas. Apalagi, ada beberapa kampus yang memiliki fasilitas untuk para mahasiswa difabel tersebut. 

"Kalau kampusnya tidak siap, bagaimana dosen-dosennya menjelaskan? Apa iya mau dipaksakan?" imbuhnya.
(rfa)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More