JAKARTA - Ujian nasional (UN), selalu menjadi
perbincangan masyarakat setiap tahunnya. Mulai dari sistem ujian yang
terlalu susah, sampai pelaksanaan UN yang terhambat, menjadi salah satu
topik utama.
Tapi, tahu enggak sih kalian kapan sejarah UN itu ada? Yuk kita lihat sejak kapan ujian nasional ini didirikan.
1950-1960anUjian
akhir pada tahun ini disebut Ujian Penghabisan. Ujian penghabisan
dilakukan secara nasional dan seluruh soal dibuat Departemen Pendidikan,
Pengajaran, dan Kebudayaan. Seluruh soal dalam bentuk esai. Hasil Ujian
tidak diperiksa di sekolah tempat ujian, tetapi di pusat rayon.
1965-1971Semua
mata pelajaran diujikan dalam hajat yang disebut ujian Negara. Bahan
ujian dibuat oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia. Pemerintahan waktu ujian.
1972-1979Pemerintah
memberikan kebebasan setiap sekolah atau sekelompok setiap sekolah atau
sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian sendiri. Pembuatan soal dan
proses penilaian dilakukan masing-masing sekolah atau kelompok.
Pemerintah hanya menyusun pedoman dan panduan yang bersifat umum.
1980-2000Mulai
dari diselenggarakan ujian akhir nasional yang disebut evaluasi belajar
tahan akhir nasional (Ebtanas). Model ujian akhir ini menggunakan dua
bentuk yaitu Ebtanas untuk mata pelajaran pokok sedang EBTA untuk mata
pelajaran non-ebtanas.
Ebtanas dikoordinasikan pemerintah pusat
dan EBTA dikoordonasi pemerintah provinsi. Kelulusan ditentukan oleh
kombinasi dua evaluasi tadi ditambah nilai ujian harian yang tertera di
buku rapor.
2001-2004Ebtanas diganti menjadi
ujian akhir nasional (Unas). Hal yang menonjol dalam peralihan nama
Ebtanas menjadi UNAS adalah penentuan kelulusan siswa, yaitu dalam
Ebtanas kelulusananya berdasarkan nilai Ebtanas Murni, sedangkan Unas
ditentukan pada mata pelajaran secara Individual.
2005-2009Perubahan
sistem yaitu pada target wajib belajar pendidikan
(SD/MI/SD-LB/MTS/SMP/SMP-LB/SMA/MA/SMK/SMA-LB), sehingga nilai kelulusan
ada target minimal.
2010-sekarang Unas diganti menjadi Ujian Nasional (UN). Dengan target, para minimal UN sehingga dapat lulus UN dengan baik.
Perlu
diketahui, ujian negara ternyata mempunyai tiga landasan lho. Pertama,
UU sistem pendidikan Nasional (sisdiknas) nomor 20/2003. Kedua PP nomor
19/2005 tentang standar nasional pendidikan. Ketiga, Permendiknas
47/2006.
Sumber: Litbang Sindo
0 komentar:
Posting Komentar