JAKARTA - Keinginan "R", perempuan yang mengaku korban
pelecehan Ustadz Guntur Bumi (UGB) melaporkan orang-orang yang telah
memfitnahnya tidak main-main.
Sekira pukul 12.54 WIB, R dengan
didampingi ibunda tercinta dan kuasa hukumnya tiba di Sentra Pelayanan
Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Seperti yang
dijelaskan pengacara "R", Ferry Juan, kemarin, laporan ini sekadar
memberi pelajaran terhadap orang-orang yang selalu berbicara
sembarangan.
Setelah hampir tiga jam di ruang SPK, akhirnya R
melaporkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) untuk wilayah DKI Jakarta,
Habib Selon, Ustadz Subhan Burhannuddin dan istrinya yang berinisial I.
Laporan berdasarkan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media
online pada 1 April 2014.
"Pada hari ini kita resmi melaporkan
terlapor yang bernama Habib Selon. Dugaan kita ada tiga, Habib Selon,
Ustadz Subhan Burhannuddin dan istrinya yang berinisial I. Tapi setelah
diberikan bukti, akhirnya cuma satu yakni Habib Selon, atas beritanya di
media online. Dalam media tersebut Habib Selon mengatakan
semua pengakuan 'R' sudah dirancang dari awal. Selanjutnya, Habib Selon
sudah lama, orang kita kenal siapa dia. Dan katanya ada pihak-pihak yang
merancang UGB," ungkap kuasa hukum "R", Daniel Dohar Pakpahan, saat
ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).
Dengan
adanya pelanggaran tersebut, kata Daniel, Habib Selon terkena Pasal 311
KUHP dan Pasal 310 KUHPP dan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (1) UU
RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"R" mengaku terpaksa melaporkan
masalah ini ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia kecewa dengan pernyataan
Habib Selon, dan Ustadz Subhan Burhannuddin yang telah melecehkannya.
"Sebagai
ulama kan enggak seharusnya memperlakukan saya seperti itu. Mau saya
kerja siang, malam kan enggak harusnya saya dapat pelecehan. Harusnya
mengajarkan yang baik. Selidiki dulu sahabatnya ini benar apa tidak,
jangan memojokkan saya bilang saya melakukan pemerasan," tandas R sedih.
(nsa)
0 komentar:
Posting Komentar