Penerimaan CPNS tahun 2013 kemarin ini
telah membuat kesibukan yang luar biasa bagi para pelamar kerja yang
mencoba peruntungannya untuk menjadi “abdi negara” melalui ikut tes
CPNS. Namun, dengan adanya penolakan ijazah prodi sebuah PT saat melamar
CPNS, kasus ini menjadi membuka mata masyarakat tentang pentingnya
mencari tempat kuliah pada prodi yang terakreditasi
Persyaratan kerja, ijazah dari PT terakreditasi
Dari seluruh persyaratan pada formasi
yang ada, yang pertama ditanyakan adalah keabsahan ijazah pelamar,
diantaranya berasal dari PT yang sudah terdaftar atau terakreditasi di
BAN-PT Kemendiknas (
http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php),
kecuali pelamar CPNS pusat yg mensyaratkan ijazahnya dari PT
terakreditasi B. Sementara pelamar CPNS daerah, seperti halnya pemda
Rejang Lebong, tidak menyebutkan secara spesifik kategori akreditasinya,
yang penting dari PT terdaftar/terakreditasi. Nah, jika hanya
mencantumkan ijazah dari PT terakreditasi, sebenarnya maknanya
terakreditasi C, karena ini adalah syarat mÃnimum akreditasi, yang
menurut situs BAN PT otomatis didapat setelah ijin prodi keluar.
Akreditasi Prodi dan Akreditasi Institusi
Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu
alumni perguruan tinggi, sehingga kualitasnya antar PT tidak terlalu
bervariasi sesuai kebutuhan kerja. Akreditasi PT dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan terdiri dari 2 akreditasi, yaitu
akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi perguruan
tinggi/institusi.
Jika ibarat sebuah mobil, maka
akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin
mutu bahwa mobil yang diproduksinya laik dipasarkan, bahkan tidak hanya
di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor.
Contoh Sertifikat Akreditasi A (Baik Sekali) dari BAN-PT
Menurut Illa Saillah, Direktur
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kemdikbud, beberapa waktu lalu menyebutkan, hingga akhir 2012 tercatat
sebanyak 16.777 program studi, yang terdiri dari 4.721 program studi di
PTN dan 12.056 program studi di PTS.
Akreditasi program studi yang masih
berlaku terdata sebanyak 8.638. Selebihnya kedaluwarsa dan belum
diakreditasi, baik yang sedang dalam proses pengajuan akreditasi di
BAN-PT maupun yang belum diajukan.
Akreditasi institusi berbeda dengan
akreditasi program studi. Akreditasi institusi itu berarti akreditasi
lembaganya secara keseluruhan. Akreditasi institusi dilakukan empat
tahun sekali dan hingga kini baru beberapa perguruan tinggi
negeri/swasta saja yang telah melakukan akreditasi institusi.
Jika akreditasi institusi dijadikan
andalan syarat mencari kerja, lulusan perguruan tinggi swasta tidak
dapat mencari kerja, karena mereka banyak yang belum terakreditasi
secara institusi.Sementara akreditasi institusi tahun 2013 ada 30
perguruan tinggi, dengan hasil sebanyak 8 PT mendapatkan akreditasi A
kemudian 20 PT dengan akreditasi B dan sisanya mendapat akreditasi C.
Boleh dikatakan 8 PT yang mendapatkan akreditasi A adalah PT yang
terbaik di Indonesia, yaitu 5 PTN (UI, Unhas, UGM, ITB, IPB) dan 3 PTS
(UII, UMY dan UMM).
Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012
tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), mulai 10 Agustus 2014, ijazah legal
jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi.
”Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat
harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal,” katanya Ketua BAN
PT, Mansyur Ramli, seperti dikutip JPNN (baca
10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi)
Penilaian akreditasi prodi didasarkan pada 7 standar, antara lain:
- Visi, misi, tujuan dan sasaran, dan strategi pencapaian
- Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu BAN-PT
- Mahasiswa dan lulusan, ini biasanya dilihat quesioner para lulusannya, IP yang diraih para mahasiswanya, rekrutmen mahasiswa
- Sumber daya manusia (SDM) seperti jumlah dosen, kualifikasi dosen, pengembangan dosen
- Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
- Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
- Penelitian (jurnal2, karya ilmiah, dll) dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.
Setelah itu didapat nilai akhir (skala 0-400) kemudian dibagi dalam tingkatan akreditasi A untuk prodi dengan nilai akhir 361-400, akreditasi B nilai 301-360, akreditasi C
nilai 201-300, sedangkan NA untuk yg kurang dari 201. Agar dapat
mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C, dan
biasanya ini didapat otomatis saat pengajuan permohonan akreditasi
(berlaku 6 bulan). Kalau terakreditasi NA tidak bisa mengeluarkan
ijazah. Harus di proses akreditasinya lagi paling cepat setahun kedepan.
Akreditasi berlaku selama 5 tahun, dan
sebelum 5 tahun harus udah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa.
Bagaimana jika akreditasi terlanjur kadaluarsa? Akreditasi kadaluarsa
artinya nilai akreditasinya sudah tidak berlaku, dan tidak bisa
menerbitkan ijazah!
Peringkat Perguruan Tinggi
Selain terakreditasi institusi dan prodi, pastikan pilihan perguruan tinggi pilihan Anda juga peringkatnya tidak mengecewakan.
Webometrics,
sebuah situs yang melakukan pemeringkatan universitas-universitas di
seluruh dunia berdasarkan parameter digital, mengeluarkan pemeringkatan
pada 361 perguruan tinggi di Indonesia dan dunia. Pemeringkatan oleh
Webometrics ini didasarkan pada sejumlah aspek, antara lain terkait
konten global yang terindeks oleh Google, jumlah
rich file (pdf, doc, docs, dan ppt) yang terindeks di Google Scholar, dan karya akademik yang terpublikasi di jurnal internasional.
Setidaknya, pastikan pilihan universitas Anda termasuk 50 besar di peringkat webometric!
Selain webometics,
4ICU (International College University),
juga merilis peringkat 385 universitas di Indonesia. (Catatan,
perguruan tinggi agama atau kedinasan tidak dimasukkan peringkat, hanya
universitas). Situs
timehighereducation
yang berpusat di Inggris juga memberikan ranking universitas, namun
sayang tidak ada universitas di Indonesia yang masuk dalam 100 besar di
Asia (versi 2013).
Akreditasi Dan Dunia Kerja
Nah sekarang saat ramai lowongan CPNS,
beberapa alumni prodi tertentu baru merasakan saat ijazahnya ditolak
karena berasal dari prodi yang tidak/belum terakreditasi. Artinya
jaminan mutu lulusannya masih diragukan dan tidak bisa distandarisasi..
Bahkan di lowongan CPNS di Kementerian,
mensyaratkan minimal ijazah S1 terakreditasi B yang bisa mendaftar.
Sedang lowongan PT Askes kemarin hanya menerima lulusan dari akreditasi B
(untuk staf) dan A (untuk manajer).
Maka sarannya untuk masyarakat yang mau
kuliah, pilihlah prodi yang minimal terakreditasi C (yang saat lulus
nanti harus jadi B), namun juga upayakan nilai IPKnya tinggi (minimum
3,25) serta perkuat kapasitas diri Anda dalam soft skill dan kemampuan bidang lain agar
bisa bersaing dengan pelamar lain, terutama dari prodi yang
terakreditasi lebih tinggi. Ini karena beberapa bursa kerja mensyaratkan
IP yang lebih tinggi pada prodi terakreditasi B dibanding IP prodi
terakreditasi A. Juga setidaknya perguruan tinggi pilihan Anda masuk 50
atau 100 besar di Indonesia, dan jangan sampai namanya tidak ada di
peringkat!!.