Seringkali dalam perjalanan, kita menjumpai operasi/razia di jalan
yang dilakukan oleh aparat kepolisian, berikut ini cara dan panduan jika
anda diberhentikan dalam razia tersebut serta perbedaan surat tilang
slip merah dan slip biru :
Pertama, berhentilah dan menepi secara baik-baik demi keselamatan bersama.
Kedua, tanyakan kelengkapan surat dinas petugas tersebut dengan baik-baik.
Ketiga, apabila petugas tersebut tidak mengenakan baju dinas dan
tidak dapat menunjukan surat dinas maka anda dapat MENOLAK untuk
diperiksa!
Keempat, jika petugas dapat menunjukan surat dinas maka anda wajib
mengikuti prosedur pemeriksaan. Biasanya anda diminta untuk menunjukan
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kelima, dalam razia khusus lain seperti narkotika dan terorisme,
biasanya disertai penggeledahan. Setiap penggeledahan kendaraan harus
disaksikan pengendara atau pemilik kendaraan.
Keenam, apabila anda dituduh telah melakukan kesalahan, anda berhak menanyakan pelanggaran apa dan sanksinya.
Ketujuh, dalam hal terjadi pelanggaran, maka anda memiliki 2 pilihan.
Pertama, jika anda mau membela diri secara hukum di depan persidangan,
maka mintalah SLIP MERAH dari surat tilang. Kedua, jika anda mengakui
pelanggaran dan bersedia membayarkan denda, maka mintalah SLIP BIRU.
Denda dibayarkan melalui ATM ke nomor rekening Bank BUMN. Sesudah itu
membawa bukti transfer untuk mengambil surat-surat yang disita di
Polsek/ Polres tempat anda ditilang.
Kedelapan, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: SKEP/443/IV/1998
tentang Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Blangko Tilang, ada satu pilihan
lain yaitu anda dapat menitipkan pembayaran uang denda kepada petugas.
Ini bukan suap, selama anda tetap menerima surat tilang slip biru.
Petugas akan membayarkan uang denda yang sudah dititipkan pelanggar ke
Bank lalu mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.
Kesembilan, jangan pernah memberikan sejumlah uang kepada Polantas
tanpa ada surat tilang. Melakukan pelanggaran atau tidak, bila anda
memberikan sejumlah uang maka anda sudah melakukan tindak pidana Korupsi
sebagaimana diatur oleh Undang- Undang Tipikor No. 31/1999 dan No. 20
Tahun 2002.
0 komentar:
Posting Komentar