Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun
1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan
dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM
dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur
Iwan.
Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.
Eh, ini urusan Dispenda
Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara
Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di
Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak
kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku
sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan
semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.
Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya
berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika
ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat
kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata
Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.
Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti
undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,”
kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita
STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko
Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah
pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di
jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua
surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan
agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa
mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang
berwenang.
mengenai surat tilang:
saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru
artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti
pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau
yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko
Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.
Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni,
datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis
pelanggaran dan dendanya,”
Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.
Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke
pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah
ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”
0 komentar:
Posting Komentar