Selasa, 18 Maret 2014

Sekali Lagi, Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi Terakreditasi

ban-pt 

Penerimaan CPNS tahun 2013 kemarin ini telah membuat kesibukan yang luar biasa bagi para pelamar kerja yang mencoba peruntungannya untuk menjadi “abdi negara” melalui ikut tes CPNS. Namun, dengan adanya penolakan ijazah prodi sebuah PT saat melamar CPNS, kasus ini menjadi membuka mata masyarakat tentang pentingnya mencari tempat kuliah pada prodi yang terakreditasi
Persyaratan kerja, ijazah dari PT terakreditasi
Dari seluruh persyaratan pada formasi yang ada, yang pertama ditanyakan adalah keabsahan ijazah pelamar, diantaranya berasal dari PT yang sudah terdaftar atau terakreditasi di BAN-PT Kemendiknas (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php), kecuali pelamar CPNS pusat yg mensyaratkan ijazahnya dari PT terakreditasi B. Sementara pelamar CPNS daerah, seperti halnya pemda Rejang Lebong, tidak menyebutkan secara spesifik kategori akreditasinya, yang penting dari PT terdaftar/terakreditasi. Nah, jika hanya mencantumkan ijazah dari PT terakreditasi, sebenarnya maknanya terakreditasi C, karena ini adalah syarat mínimum akreditasi, yang menurut situs BAN PT otomatis didapat setelah ijin prodi keluar.
Akreditasi Prodi dan Akreditasi Institusi
Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitasnya antar PT tidak terlalu bervariasi sesuai kebutuhan kerja. Akreditasi PT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan terdiri dari 2 akreditasi, yaitu akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi  perguruan tinggi/institusi.
Jika ibarat sebuah mobil, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa mobil yang diproduksinya laik dipasarkan, bahkan tidak hanya di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor.

Contoh Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT  
Contoh Sertifikat Akreditasi A (Baik Sekali) dari BAN-PT

Menurut Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, beberapa waktu lalu menyebutkan, hingga akhir 2012 tercatat sebanyak 16.777 program studi, yang terdiri dari 4.721 program studi di PTN dan 12.056 program studi di PTS.
Akreditasi program studi yang masih berlaku terdata sebanyak 8.638. Selebihnya kedaluwarsa dan belum diakreditasi, baik yang sedang dalam proses pengajuan akreditasi di BAN-PT maupun yang belum diajukan.
Akreditasi institusi berbeda dengan akreditasi program studi. Akreditasi institusi itu berarti akreditasi lembaganya secara keseluruhan. Akreditasi institusi dilakukan empat tahun sekali dan hingga kini baru beberapa perguruan tinggi negeri/swasta saja yang telah melakukan akreditasi institusi.
Jika akreditasi institusi dijadikan andalan syarat mencari kerja, lulusan perguruan tinggi swasta tidak dapat mencari kerja, karena mereka banyak yang belum terakreditasi secara institusi.Sementara akreditasi institusi tahun 2013  ada 30 perguruan tinggi, dengan hasil sebanyak 8 PT mendapatkan akreditasi A kemudian 20 PT dengan akreditasi B dan sisanya mendapat akreditasi C. Boleh dikatakan 8 PT yang mendapatkan akreditasi A adalah PT yang terbaik di Indonesia, yaitu 5 PTN (UI, Unhas, UGM, ITB, IPB) dan 3 PTS (UII, UMY dan UMM).
Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), mulai 10 Agustus 2014, ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi. ”Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal,” katanya Ketua BAN PT, Mansyur Ramli, seperti dikutip JPNN (baca 10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi)
Penilaian akreditasi prodi didasarkan pada 7 standar, antara lain:
  1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, dan strategi pencapaian
  2.  Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu BAN-PT
  3.  Mahasiswa dan lulusan, ini biasanya dilihat quesioner para lulusannya, IP yang diraih para   mahasiswanya, rekrutmen mahasiswa
  4. Sumber daya manusia (SDM) seperti jumlah dosen, kualifikasi dosen, pengembangan dosen
  5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
  6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
  7. Penelitian (jurnal2, karya ilmiah, dll) dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.
Setelah itu didapat nilai akhir (skala 0-400)  kemudian dibagi dalam tingkatan  akreditasi A untuk prodi dengan nilai akhir 361-400, akreditasi B nilai 301-360, akreditasi C nilai 201-300, sedangkan NA untuk yg kurang dari 201. Agar dapat mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C, dan biasanya ini didapat otomatis saat pengajuan permohonan akreditasi (berlaku 6 bulan). Kalau terakreditasi NA tidak bisa mengeluarkan ijazah. Harus di proses akreditasinya lagi paling cepat setahun kedepan.
Akreditasi berlaku selama 5 tahun, dan sebelum 5 tahun harus udah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa.  Bagaimana jika akreditasi terlanjur kadaluarsa? Akreditasi kadaluarsa artinya nilai akreditasinya sudah tidak berlaku, dan tidak  bisa menerbitkan ijazah!
Peringkat Perguruan Tinggi
Selain terakreditasi institusi dan prodi, pastikan pilihan perguruan tinggi pilihan Anda juga peringkatnya tidak mengecewakan. Webometrics, sebuah situs yang melakukan pemeringkatan universitas-universitas di seluruh dunia berdasarkan parameter digital, mengeluarkan pemeringkatan  pada 361 perguruan tinggi di Indonesia dan dunia. Pemeringkatan oleh Webometrics ini didasarkan pada sejumlah aspek, antara lain terkait konten global yang terindeks oleh Google, jumlah rich file (pdf, doc, docs, dan ppt) yang terindeks di Google Scholar, dan karya akademik yang terpublikasi di jurnal internasional.
Setidaknya, pastikan pilihan universitas Anda termasuk 50 besar di peringkat webometric!
Selain webometics, 4ICU (International College University), juga merilis peringkat 385 universitas di Indonesia. (Catatan, perguruan tinggi agama atau kedinasan tidak dimasukkan peringkat, hanya universitas). Situs timehighereducation yang berpusat di Inggris juga memberikan ranking universitas, namun sayang tidak ada universitas di Indonesia yang masuk dalam 100 besar di Asia (versi 2013).
Akreditasi Dan Dunia Kerja
Nah sekarang saat ramai lowongan CPNS, beberapa alumni prodi tertentu baru merasakan saat ijazahnya ditolak karena berasal dari prodi yang tidak/belum terakreditasi. Artinya jaminan mutu lulusannya masih diragukan dan tidak bisa distandarisasi..
Bahkan di lowongan CPNS di Kementerian, mensyaratkan minimal ijazah S1 terakreditasi B yang bisa mendaftar. Sedang lowongan PT Askes kemarin hanya menerima lulusan dari akreditasi B (untuk staf)  dan A (untuk manajer).
Maka sarannya untuk masyarakat yang mau kuliah, pilihlah prodi yang minimal terakreditasi C (yang saat lulus nanti harus jadi B), namun juga upayakan nilai IPKnya tinggi (minimum 3,25) serta perkuat kapasitas diri Anda dalam soft skill dan kemampuan bidang lain agar bisa bersaing dengan pelamar lain, terutama dari prodi yang terakreditasi lebih tinggi. Ini karena beberapa bursa kerja mensyaratkan IP yang lebih tinggi pada  prodi terakreditasi B dibanding IP prodi terakreditasi A. Juga setidaknya perguruan tinggi pilihan Anda masuk  50 atau 100 besar di Indonesia, dan jangan sampai namanya tidak ada di peringkat!!.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More