KOMPAS.com - Pemerintah Turki mengeluarkan peraturan
untuk memblokir akses terhadap layanan berbagi video YouTube, Kamis
(27/3/2014). Langkah ini diambil sehari setelah pengadilan Turki meminta
pemerintah mencabut larangan Twitter dan untuk sementara memulihkan
akses ke layanan tersebut.
Perdana Menteri Turki Recep Tayyip
Erdogan, dilaporkan telah memerintahkan para operator telekomunikasi dan
penyedia jasa internet terkait keputusannya memblokir YouTube.
Menurut laporan Reuters, upaya pemerintah melakukan pemblokiran terhadap YouTube diduga untuk menghentikan distribusi file
rekaman telepon antara pejabat tinggi pemerintah, militer, dan
intelijen Turki, terkait kemungkinan melakukan operasi militer ke
Suriah.
Seorang sumber dari kantor perdana menteri Turki
mengatakan, pemerintah sudah berbicara dengan Google dan membuka
kemungkinan mencabut blokir jika YouTube mau mengapus file rekaman tersebut.
Kementerian Luar Negeri Turki menyesalkan bocornya file rekaman tersebut dan dinilai sebagai bentuk serangan jahat dan upaya spionase terhadap keamanan nasional.
Kendati
pemerintah Turki memblokir Twitter, YouTube, dan media sosial lain,
warga Turki tetap bisa mengakses layanan tersebut dengan berbagai cara,
termasuk memakai peranti lunak virtual private network (VPN).
0 komentar:
Posting Komentar