A. Pengertian Delik
Hukum pidan Belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga
delict yang berasal dari bahasa latin delictum.1 Perbuatan pidana atau
delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa
yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana.2 Selain itu
perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu
aturan hukum dilarang dan diacam pidana, perlu diingat bahwa larangan
ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.3
Menurut Van Hamel, delik adalah suatu serangan atau suatu ancaman
terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut Prof. Simons, delik
adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan
sengaja ataupun tidak senganja oleh seseorang yang dapat
dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah
dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.4
Berdasarkan Prof. Simons maka delik memuat beberapa unsur yaitu:
a. Suatu perbuatan manusia
b. Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang
c. Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) KUHP maka seseorang dapat dihukum bila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Ada suatu norma pidana tertentu
b. Norma pidana tersebut berdasarkan Undang-undang
c. Norma pidana itu harus telah berlaku sebelum perbuatan itu terjadi.5
Dengan kata lain tidak seorangpun dapat dihukum kecuali telah ditentukan
suatu hukuman berdasarkan Undang-undang terhadap perbuatan itu.
Menurut Moeljatno, kata “perbuatan” dalam “perbuatan pidana” mempunyai
arti yang abstrak yaitu merupakan suatu pengertian yang menunjuk pada
dua kejadian yang kongkrit yakni adanya kejadian tertentu dan adanya
orang yang berbuat sehingga menimbulkan kejadian.6
B. Unsur-unsur Delik
Berdasarkan analisa, delik terdiri dari dua unsur pokok, yaitu:
a) Unsur pokok subyektif
Asas pokok hukum pidana “Tak ada hukuman kalau tak ada kesalahan” kesalahan yang dimaksud disini adalah sengaja dan kealpaan.
b) Unsur pokok obyektif
- Perbuatan manusia yang berupa act dan omission. Act adalah
perbuatan aktif atau perbuatan positif. Sedangkan omission yaitu
perbuatan tidak aktif atau perbuatan negatif. Dengan kata lain adalah
mendiamkan atau membiarkan.
- Akibat perbuatan manusia
Menghilangkan, merusak, membahayakankepentingan-kepentingan yang
dipertahankan oleh hukum. Misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik,
kehormatan dan lain sebagainya.
- Keadaan-keadaan yaitu keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan setelah perbuatan melawan hukum.
- Sifat dapat dihukum dan sifat melewan hukum.7
Semua unsur delik tersebut merupakan satu kesatua dalam satu delik. Satu
unsur saja tidak ada atau tidak didukug bukti, akan menyebabkab
tersangka / terdakwa dapat dihukum. Penyelidik, penuntut umum harus
dengan cermat meneliti tentang adanya unsur-unsur delik tersebut.8
C. Macam-macam Delik
1) Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan
(misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian tersebut
didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam
Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang
hanya memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi
tidak memberikan arti yang jelas.
Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan
hukum, sedangkan pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati
larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara.9 Ada tiga
macam kejahatan yang dikenal dalam KUHP yakni:
a. kejahatan terhadap Negara. Sebagai contohnya adalah Penyerangan
terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terdapat pada pasal 104 KUHP,
Penganiayaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden pada pasal 131 KUHP,
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 134 KUHP.
b. kejahatan terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362
s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal
406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas
lima macam pencurian yaitu:(a) pencurian biasa pada apsal 362 KUHP, (b)
pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP, (c) pencurian dengan
kekerasan pada pasal 365 KUHP, (d) pencurian ringan pada pasal 364 KUHP,
(e) pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.
c. kejahatan terhadap badan dan nyawa orang semisal penganiayaan dan pembunuhan.10
Pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru
dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.11 Pelanggaran
dibagi tiga macam yakni: Pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang,
barang dan kesehatan umum. Misalnya, kenakalan yang artinya semua
perbuatan orang bertentangan dengan ketertiban umum ditujukan pada orang
atau binatang atau baarang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian
atau kerusuhan yang tidak dapat dikenakan dalam pasal khusus dalam
KUHP.12
Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:
1. Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja
2. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau
kealpaan) yang diperlukan disitu, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan
jika menghhadapi pelanggaran hal itu tidak usah.
3. Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54).
4. Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak
penjalanan pidana bagi pelanggaran pidana satu tahun, sedangkan
kejahatan dua tahun. 13
2) Delik Dolus dan Culpa
Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang
dilakukan dengan sengaja.14 Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP
yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun”.15 Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus
lainnya yaitu, pasal 354 KUHPdan pasal 187 KUHP.
Delik culpa ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang
dilakukan dengan kealpaan (kelalaian).16 Contoh delik culpa yaitu
pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu
tahun”. 17
Culpa dibedakan menjadi culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa
kesadaran. Culpa kesadaraan terjadi ketika si pelaku telah membayangkan
atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk
mencegah, agan tepat timbul masalah. Sedangkan culpa tanpa kesadaran
terjadi ketika si pelaku tidan menduga akan timbul suatu akibat, yang
dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, sedang ia
seharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat.18
Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mampu bertanggung
jawab selalu dianggap dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan.19
Kesengajaan dan kealpaan adalah bentuk-bentuk kesalahan. Tidak adanya
salamh satu dari keduanya tersebut berarti tidak ada kesalahan.
3) Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Commissionis adalah perbuatan melakukan sesuatu yang dilarang oleh
aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362), menggelapkan (Pasal
372), menipu (Pasal 378). Delik commisionis pada umumnya terjadi di
tempat dan waktu pembuat (dader) mewujudkan segala unsur perbuatan dan
unsure pertanggungjawaban pidana. 20
Delik Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa perbuatan pasif yakni,
tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. 21 Contoh delik ommisionis
terdapat dalam BAB V pasal 164 KUHP tentang kejahatan terhadap
ketertiban umum.
4) Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Formil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan
yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, seperti pasal 362 KUHP
tentang pencurian. 22
Delik Materiil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat
yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, seperti
pasal 35 KUHP tentang penganiayaan. 23 Kadang-kadang suatu delik
diragukan sebagai delik formil ataukah materiil, seperti tersebut dalam
pasal 279 KUHP tentang larangan bigami.
5) Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur
memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang
meringankan. 24 Contohnya pasal 341 lebih ringan daripada pasal 342,
pasal 338 lebih ringan daripada pasal 340 dan 339, pasal 308 lebih
ringan daripada pasal 305 dan 306.25
Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk
pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan. 26 Misalnya
pencurian dengan membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian,
pembunuhan berencana. 27 Dalam pasal 365 terhadap pasal 362, pasal 374
terhadap pasal 372.
6) Delik Murni dan Delik Aduan
Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan
segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180
KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan,
menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan.
Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan
korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan
yang kedua relatif.
7) Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik selesai yaitu delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau
tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan, seperti
kejahatan tentang pengahasutan, pembunuhan, pembakaran ataupun pasal 330
KUHP yang berbunyi:
a. Barang siapa dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur
dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
b. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau
ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur 12 tahun,
dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan bunyi ayat (2) pasal ini, maka unsur kekerasan atau ancaman
kekerasan merupakan hal yang memperberat pidana. Jadi, delik aslinya
yang tercantum di ayat satu tidak perlu ada unsur kekerasan atau ancaman
kekerasan. 28
Delik berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau
membiarkan suatu keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada
mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan. Contohnya, terdapat dalam
pasal 221 tentang menyembunyikan orang jahat, pasal 333 tentang
meneruskan kemerdekaan orang, pasal 250 tentang mempunyai persediaan
bahan untuk memalsukan mata uang. 29
0 komentar:
Posting Komentar