Plagiarisme sudah tidak asing lagi ditelinga kita di zaman serba modern
ini. Kecanggihan teknologi yang semakin berkembang saat ini memaksa
setiap individu untuk mengunakannya. Salah satu dampak penggunaan
teknologi yang timbul ialah maraknya pembajakan atau disebut plagiarism
dewasa ini. Tak bisa dipungkiri sebagai manusia kadang kita lebih
tertarik dengan hasil yang baik dengan cara yang instan. Dengan
melakukan pembajakan misalnya, seseorang bisa mendapatkan keuntungan
yang sebesar-besarnya dengan mengeluarkan modal yang seminim- minimnya.
Menurut saya plagiarisme memang berbahaya namun bisa juga memberi
keuntungan. Segala tindakan plagiarisme sangat bergantung kepada siapa
pelakunya. Karena tidak semua dari pelaku beniat membahayakan si
pencipta karya tersebut.
Plagiarisme dapat dilakukan dalam bentuk pembajakan cd/dvd film,
pembajakan buku , pembajakan artikel hasil karya orang lain, dan
lain-lain yang notabene sering dilakukan oleh masyarakat. Jujur saja ,
saya adalah salah satu orang yang pernah melakukan plagiarisme. Hal
tersebut saya lakukan tidak semata- mata sengaja, namun biasanya saya
melakukan hal tersebut dalam situasi mendadak atau tidak ada pilihan
lagi selain membajaknya.
Pembajakan yang terakhir ini saya lakukan ialah membajak artikel orang
lain tanpa seijin pemiliknya. Meskipun tidak secara mentah-mentah saya
mengcopy paste artikel tersebut, namun hanya beberapa bagian saja dan
itupun sudah saya ubah selebihnya murni saya mengerjakannya. Pernyataan
ini menimbulkan suatu pertanyaan pada diri saya sendiri. “ Apakah hanya
sebagian saja saya mengcopy paste artikel seseorang dikatakan plagiat?”.
Perlu banyak pemikiran untuk mengatakan apakah tindakan tersebut
dianggap melakukan plagiat. Karena setahu saya yang termasuk kategori
pembajakan ialah melakukan pemindahan karya seseorang secara
mentah-mentah tanpa sepengetahuan pemilik/ pembuat karya tersebut.
Terlebih lagi menurut data yang saya ambil dari sumber Wikipedia
mengenai plagiarisme mengatakan bahwa Plagiarisme adalah penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat
dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di
dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat
seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut
sebagai plagiator.
Dan informasi yang saya dapatkan dari sumber internet Wikipedia bahwa plagiarisme digolongkan ke dalam tindakan plagiat apabila;
1) Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda
jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang
berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
2) Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Sedangkan Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah
FeliciaUtorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan
plagiarisme, yakni;
1) Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
2) Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3) Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4) Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
5) Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
6) Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7) Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi
rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan
sumbernya.
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:
1) Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
2) Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
3) Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas
jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya. Plagiarisme dalam
literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia
adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil
mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri
(swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.
Dalam sejarah pernah tercatat James A. Mackay, seorang ahli sejarah
Skotlandia, dipaksa menarik kembali semua buku biografi Alexander Graham
Bell yang ditulisnya pada 1998 karena ia menyalin dari sebuah buku dari
tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary Queen of Scots,
Andrew Carnegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999 ia harus menarik
biografi John Paul Jones tulisannya dengan alasan yang sama. Kemudian
Ahli sejarah Stephen Ambrose dikritik karena mengambil banyak kalimat
dari karya penulis-penulis lain. Ia pertama dituduh pada 2002 oleh dua
penulis karena menyalin sebagian tulisan mengenai pilot-pilot pesawat
pembom dalam Perang Dunia II dari buku karya Thomas Childers The Wings
of Morning dalam bukunya The Wild Blue. Setelah ia mengakui plagiarisme
ini, New York Times menemukan kasus-kasus plagiarisme lain. Penulis
Doris Kearns Goodwin mewawancarai penulis Lynne McTaggart dalam bukunya
dari tahun 1987, The Fitzgeralds and the Kennedys, dan ia menggunakan
beberapa kalimat dari buku McTaggart mengenai Kathleen Kennedy. Pada
2002, ketika kemiripan ini ditemukan, Goodwin mengatakan bahwa ia
mengira bahwa rujukan tidak perlu kutipan, dan bahwa ia telah memberikan
catatan kaki. Banyak orang meragukannya, dan ia dipaksa mengundurkan
diri dari Pulitzer Prize board. Seorang ahli matematika dan komputer
Danut Marcu mengaku telah menerbitkan lebih dari 378 tulisan dalam
berbagai terbitan ilmiah. Sejumlah tulisannya ditemukan sebagai tiruan
dari tulisan orang lain. Sebuah komite penyelidikan University of
Colorado menemukan bahwa seorang profesor etnis bernama Ward Churchill
bersalah melakukan sejumlah plagiarisme, penjiplakan, dan pemalsuan.
Kanselir universitas tersebut mengusulkan Churchill dipecat dari Board
of Regents. Mantan presiden AS Jimmy Carter dituduh oleh seorang mantan
diplomat Timur Tengah Dennis Ross telah menerbitkan peta-peta Ross dalam
buku Carter Palestine: Peace, Not Apartheid tanpa ijin atau memberi
sumber. Helen Keller dituduh pada 1892 menjiplak cerita pendek The Frost
King dari karya Margaret T. Canby The Frost Fairies. Ia diadili di
depan Perkins Institute for the Blind, dan dibebaskan dengan selisih
satu suara. Ia menjadi paranoid akan plagiarisme sejak itu dan khawatir
bahwa ia telah membaca The Frost Fairies namun kemudian melupakannya.
Alex Haley dituntut oleh Harold Courlander karena sebagian novelnya
Roots dituduh meniru novel Courlander The African. Dan Brown, penulis
The Da Vinci Code, telah dituduh dan dituntut karena melakukan
plagiarisme dua kali.Novel pertama Kaavya Viswanathan How Opal Mehta Got
Kissed, Got Wild and Got a Life, dilaporkan mengandung jiplakan dari
setidaknya 5 novel lain. Semua bukunya ditarik dari peredaran,
kontraknya dengan Little, Brown, and Co. ditarik, dan sebuah kontrak
film dengan Dreamworks SKG dibatalkan.(sumber: Wikipedia)
Data diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa tokoh besar dunia
sekalipun dalam hidupnya pernah melakukan plagiarisme. Maka wajar saja
kita sebagai manusia yang biasa saja tidak akan luput dari yang namana
plagiarisme. Saya merupakan salah satu orang yang tidak bisa mengingkari
namanya plagiarisme yang memang telah tumbuh karena lingkungan Maka
itulah saya mengambil beberapa contoh referensi yang bisa membantu dalam
memberikan contoh betapa berbahayanya plagiarisme saat ini. Ia bagaikan
sebuah kanker yang tidak bisa musnah dan akan selalu menjalar ke
organ-organ yang lain. Namun hal yang bisa kita lakukan ialah mencegah
plagiarisme tersebut menyebar. Hal itu pun saya lakukan dengan
menampilkan salah satu kutipan yang saya ambil sebagai bahan essay
ini. Karena jika dalam membagi ilmu harus dari sumber yang terpercaya.
Dengan mencantumkan nama pemilik atau sumbernya dapat dikatakan tidak
melakukan plagiarisme. Karena telah mencantumkannya secara jelas
sehingga bahaya akan plagiarisme dapat dikurangi bahkan dicegah.
Menghindar dari plagiarisme dewasa ini sangatlah sulit. Dibutuhkan
perhatian khusus dan penanganan yang jelas terhadap pelaku tersebut.
Tidak bisa kisa menyalahkan orang yang melakukan plagiat tersebut secara
mentah-mentah bersalah. Kita sebagai manusia yang bijak harus mencari
tahu dahulu apa penyebab si pelaku melakukan hal tersebut. Lagi-lagi
masalah ekonomilah seseorang cenderung akan melakukan tindakan tersebut.
Tindakan yang sepatutnya tidak dilakukan oleh manusia-manusia
intelektual seperti saat ini. Dengan harga yang relatif murah,bahkan
lebih murah dari harga sebenarnya seseorang bisa mendapatkan suatu
informasi yang kualitasnya pun tidak kalah dengan aslinya. Namun tetap
saja plagiat adalah plagiat, mau sedikit atau banyak tetap saja ia
melakukan plagiat.
Kemudahan yang instan pun menjadi faktor kedua seseorang melakukan
plagiat/ pembajakan.Di zaman yang serba sulit ini, orang sudah tidak
dapat membedakan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Terkadang
pelanggaran sudah menjadi makanan sehari- hari mereka. Bagaimana tidak,
untuk tidak melakukan plagiat seseorang membutuhkan waktunya untuk
memeras keringatnya untuk menghasilkan suatu karya. Namun dengan
melakukan plagiat/ pembajakan dengan waktu yang singkat seseorang bisa
menghasilkan karya, meskipun ia telah melanggar hak cipta seseorang.
Lalu bagaimana perasaan para pencipta karya tersebut ?” . Tentu saja
mereka akan kecewa dan marah karena hasil karya yang memeras banyak
keringat tersebut diakui oleh seseorang yang tidak bertangung jawab.
Namun apa boleh buat plagiarisme sudah menjadi budaya bangsa kita.
Meskipun saya sebagai salah satu pelaku juga akan merasakan hal yang
sama apabila hasil ciptaan saya dijiplak orang lain. Apalagi hasil
ciptaan Tuhan yang kita mengakui bahwa itu ciptaan kita seperti apa
yang ada dialam semesta ini. Niscaya Tuhan kan marah dn mungkin akan
menurunkan azabnya kepada kita. Maka dari itu selagi pintu maaf dan
tobat masih terbuka , maka sadarlah para Plagiator. Sudah saatnya kita
memajukan bangsa ini dengan membuat karya-karya orisinil / asli kita
agar kita tidak dicap sebagai bangsa yang senang menjiplak, namun
sebagai bangsa yang kreatif yang menghasilkan banyak karya yang nantinya
akan membanggakan bangsa kita. Saya yakin kita bisa mengarah pada
perubahan tersebut jika semua elemen masyarakat mau berpartisiasi. Tak
ada hal yang tak mungkin di dunia ini kecuali kita tak ingin melakukan
hal tersebut termasuk untuk suatu perubahan yang berarti.
0 komentar:
Posting Komentar