JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada Anggito
Abimanyu terkait kasus plagiat yang dilakukannya.
Terhadap
masalah tersebut, Kemendikbud pun menyerahkan seluruhnya kepada
Universitas Gadjah Mada (UGM). Demikian hal tersebut disampaikan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko
Santoso.
"Kalau kasus itu diserahkan ke pihak UGM," ujarnya saat berbincang kepada Okezone, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Djoko
menambahkan, pihak kementerian tidak punya hak untuk memberikan sanksi
kepada dosen karena yang mengurus kasus ini bukan kementerian, tapi
lebih perguruan tingginya.
"Pihak Kemendikbud tidak bisa memberikan sanksi kepada Anggito," ungkapnya.
Menurut
Djoko, plagiat diartikan sebagai tata cara penulisan. Kemungkinan bisa
saja cara penulisannya terlupa, sehingga ada kesalahan. "Untuk
sanksinya, biar UGM yang ngurus," ucapnya.
sumber: Okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar