Minggu, 02 Maret 2014

"Kemendikbud Tak Berhak Beri Sanksi ke Anggito"

http://img.okeinfo.net/content/2014/02/25/373/946359/SxHE4jGgWL.jpg 

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada Anggito Abimanyu terkait kasus plagiat yang dilakukannya.

Terhadap masalah tersebut, Kemendikbud pun menyerahkan seluruhnya kepada Universitas Gadjah Mada (UGM). Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso.

"Kalau kasus itu diserahkan ke pihak UGM," ujarnya saat berbincang kepada Okezone, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Djoko menambahkan, pihak kementerian tidak punya hak untuk memberikan sanksi kepada dosen karena yang mengurus kasus ini bukan kementerian, tapi lebih perguruan tingginya.

"Pihak Kemendikbud tidak bisa memberikan sanksi kepada Anggito," ungkapnya.

Menurut Djoko, plagiat diartikan sebagai tata cara penulisan. Kemungkinan bisa saja cara penulisannya terlupa, sehingga ada kesalahan. "Untuk sanksinya, biar UGM yang ngurus," ucapnya.

sumber: Okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More